Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Fraksi DPRD Resmi Ajukan Hak Interpelasi ke Gubernur Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-11-2016 | 16:15 WIB
ParipurnaHakInterpelasiDewa.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan keputusan hak interpelasi kepada Gubernur Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 23 anggota DPRD Kepri dari lima fraksi secara resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkiat pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang dinilai melanggar aturan.

Pengajuan hak interpelasi DPRD yang diusulkan 23 anggota DPRD dari 5 fraksi di DPRD Kepri, ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Senin (28/11/2016).

Hak interpelasi yang dilayangkan DPRD Kepri ini, bertujuan untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemprov Kepri.

Namun, Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN) yang terdiri dari PKB dan PAN, hanya dari Fraksi PAN yang mendukung hak interpelasi. Sementara dari PKB tidak ada yang mendandatangani usulan interpelasi.

"PKB tidak mendukung hak interpelasi DPRD ke Gubernur, yang mendukung hanya anggota fraksi FKN dari partai PAN," ujar Ketua FKN Rocy M. Bawole.

Adapun fraksi yang tidak menyetujui usulan interpelasi ini adalah Fraksi Demokrat Plus. Jumlah tersebut jauh dari cukup dari syarat minimal interpelasi yaitu sepuluh anggota dewan dari dua fraksi.

Bergulirnya hak interpelasi tersebut, karena para pengusul menilai gubernur telah melanggar UU dan peraturan pemerintah yang ada dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kami menduga, kebijakan Gubernur yang dilakukan tidak berpedoman dan mengabaikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata juru bicara inisiator hak interpelasi, Ruslan Kasbulatov, dalam sidang paripurna DPRD itu.

Inisiator interpelasi memandang, setidaknya Gubernur tidak mengikuti sembilan aturan perundangan yang ada, di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor  16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

Demikian juga dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Akibatnya, kebijakan Gubernur ini bertendensi buruk terhadap pengembangan pola karir PNS dan kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Tak hanya itu, dalam penempatan personel esselon, Gubernur juga semena-mena dan tidak sesuai dengan kemampuannya. Terbukti beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan asesment yang sudah dijalankan. Atas dasar itulah, maka DPRD Kepri sepakat untuk mengajukan hak interpelasi.

Hak tersebut, kata Taba Iskandar, merupakan wujud dari tanggungjawab dan pengawasan kepada Pemprov Kepri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. "Agar tidak menimbulkan dampak luas maka hak interpelasi mempertanyakan secara langsung kepada Gubernur sebagai perbaikan kedepannya," kata Taba.

Sebelumnya, Safaruddin Aluan dari fraksi PPP-PKS menarik dukungannya terhadap hak interpelasi itu. Ia menilai, sebagai partai pengusung, tidak etis bertentangan terhadap pemerintah.

"Pelantikan kemarin memang sempat menimbulkan kericuhan. Namun demikian, Gubernur telah memperbaikinya. Maka dari itu, saya mempertanyakan mengapa kita tetap mengajukan hak interpelasi," tanya Aluan.

Mendapat pertanyaan tersebut, Taba Iskandar mengatakan bahwa justru dengan interpelasi ini Gubernur dapat memperbaiki tata kerja pemerintahannya. "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ada aturan dalam menjalankan pemerintahan ini," kata Taba.

Dengan bergulirnya hak interpelasi ini, DPRD berencana memanggil Gubernur dan jajarannya pada Senin (5/12/2016) mendatang guna dimintai Penjelasan atas sejumlah pertanyaan DPRD yang disampaiakan secara tertulis dalam paripurna ini nanti.

Editor: Dardani