Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan UMK Bintan yang Disahkan Gubernur
Oleh : Ismail
Jum'at | 25-11-2016 | 17:50 WIB
Upah-buruh.gif Honda-Batam

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Surat Keputusan (SK) Upah Minimal Kabupaten (UMK) Bintan 2017 sudah pun ditandatangi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan kenaikan sebesar 8,25 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan SK tersebut, mulai Januari 2017 UMK Bintan mengalami kenaikan, yakni Rp2.863.231, dan lebih tinggi dari tahun 2016 yang hanya Rp2.645.017. Namun, kenaikan tersebut menimbulkan polemik bagi kaum serikat pekerja/buruh di Kabupaten Bintan.

Ketua KC Federasi Serikat Pekeja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Silaholo menegaskan, pihaknya menolak keras kenaikan UMK Bintan 2017 pada angka 8,25 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah Bintan.

"Dari awal keluarnya PP 78 Tahun 2015 sudah kami tolak. Seharusnya, penetapan UMK juga mempertimbangkan KHL (Kebutuah Hidup Layak). Tidak hanya menggunakan hitung-hitungan secara Nasional," tulisnya melalui pesan singkat kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/11/2016).

Ditambahkan Andi, pada rapat penetapan UMK Bintan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), pihak serikat pekerja/buruh sepakat mengajukan dua angka kenaikan. Yakni 8,71 persen dan 11,16 persen.

Kedua angka yang diajukan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah selisih KHL di Bintan. Menurutnya, jika merujuk pada PP 78 tahun 2015 dan Kemenaker yang menetapkan kenaikan UMK berkisar pada 8,25 persen, tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bintan.

"Kami sudah sepakat mengajukan kedua angka tersebut kemarin," ucapnya.

Untuk itu, sebagai bentuk penolakan, lanjut Andi, dalam waktu dekat FSPMI Bintan akan melakukan aksi unjuk rasa.

"Kemunkinan besar kami juga akan aliansi dengan serikat buruh atau pekerja yang lain," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra menyebut, dalam pengajuan kenaikan UMK ke Gubernur beberapa waktu lalu, angka kenaikan yang diajukan Bupati Bintan merujuk pada PP 78 tahun 2015. Namun, dalam berita acaranya, juga ditulis kedua angka yang diajukan oleh serikat.

"Yang jelas, UMK Bintan sudah ditandatangi Gubernur Kepri. Kenaikan UMK sebesar 8,25 persen itu akan berlaku pada Januari 2017," ucapnya.

Editor: Udin