Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlakukan SOTK Baru, Pemprov Kepri akan Mutasi Pejabat Eselon Desember 2016
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-11-2016 | 14:14 WIB
Sekda-TS-Arif-fadillah.gif Honda-Batam

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai berlakukan Struktur Organisasi dan Tata Pemerintah (SOTK) baru dari hasil Perda Susunan Prangkat Daerah yang telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kepri, menyatakan akan kembali memutasi dan mengangkat pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemeritah Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, dengan pergantian Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) itu, selanjutnya Pemerintah Kepri akan kembali melakukan pergantian Kepala SKPD, melalui mekanisme open bidding atau pengukuhan pejabat SKPD yang masih tetap memimpin dan memegang jabatan di SKPD tersebut.

"Untuk pelaksanaan seleksi pejabat yang akan duduk dan diangkat menjadi pimpinan SKPD, akan dilakukan melalui open bidding atau lelang jabatan pada jabatan struktural di Kepri," ujarnya.

Pelaksanaan lelang jabatan dilakukan kepada seluruh ASN yang memenuhi persyaratan, dan pelaksanaan tersebut akan dilaporkan ke Komisi Aparataur Sipil Negara (KASN) untuk disetujui.

"Siapa saja pejabat yang mau ikut, boleh untuk mengukuti lelang, sesuai dengan kriteri yang disyaratkan. Sedangan sejumlah pejabat yang masih menjabat (job fit), akan tetap dan hanya dilakukan pengukuhan.

"Mengenai pelantikan setelah dilakukan open bidding, mudah-mudahan Desember 2016 ini sudah dapat dilantik," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga telah melakukan evaluasi Perda Susunan Prangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepri. Selain mengganti Tipe Sekretariat Dewan (Sekwan) Kepri dari B menjadi C, Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKAD) yang sebelumnya dipecah dua dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), oleh Mendagri kembali disatukan hingga hanya BPKAD Kepri.

Sehingga, dengan evaluasi dan pemberlakuan Perda SOTK baru Provinsi Kepri ini, terdapat 3 Sekretariat, masing-masing Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Kepri, dan Sekretariat Inspektorat Kepri. Sedangan Dinas tetap 22 dan Badan dari 5 sebelumnya tinggal 4 Badan.

‎"Untuk pembentukan Kepala Biro dan Kepala Cabang Dinas dan Badan, akan dibentuk dengan Peraturan Gubernur," katanya.

Editor: Udin