Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SOTK Kepri Dievaluasi Mendagri, Sekwan jadi Tipe C, BPKAD dan BPPRB Digabung
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-11-2016 | 14:38 WIB
jumaga-nadeak-mtq1.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri, akhirnya merampungkan evaluasi Perda Perangkat Daerah Provinsi Kepri, dari evaluasi yang dilakukan Mendagri, Sekratris Dewan (Sekwan) yang sebelumya ditetapkan Tipe B, dirubah menadi Tipe C, sedangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sebelumnya dipecah menjadi dua dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), oleh Mendagri kembali digabungkan menjadi satu menjadi (BPKAD). 

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Mendagri pada Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kepri, hanya Tipe SOTK Sekwan dan penggabungan BPKAD yang berubah, sementara Dinas dan Badan lainnya tetap, sebagaimana pada Perda SOTK yang sebelumnya telah disahkan Pemerintah dan DPRD Kepri.

"Dari evaluasi Mendagri, hanya Tipe Sekwan yang berubah dari Tipe B sebelumnya menjadi Tipe C, sedangkan Badan BPKAD yang sebelumnya dipecah dua dengan BPPRD, kembali disatukan dengan pertimbangan minimnya SDM dan besarnya biaya operasional atas pemekaran Badan tersebut," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Selasa (22/11/2016).

Jumaga juga mengatakan, dengan disahkan dan telah dievaluasinya Perda SOTK Pemerintah Kepri, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka jumlah SKPD perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kepri, Sekretariat tetap 3 meliputi Sekda, Sekwan dan Sekretariat Inspektorat.

"Sedangkan SKPD Dinas tetap 22 dan Badan dari 5 berobah tinggal hanya 4 Badan," ujarnya.

Jumaga juga menambahkan, dengan perubahaan Perda SOTK ini, juga diharapkan Pemerintah provinsi Kepri sudah dapat menyesuaika perangkat daerahnya, demikian juga pelaksanaan pembahasan APBD 2017 sesuai dengan SOTK perangkat daerah yang baru.

Expand