Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Kepri

Nurdin akan Jawab secara Profesional Setiap Pertanyaan Anggota DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-11-2016 | 18:50 WIB
interpelasi-legislatif.gif Honda-Batam

Ilustrasi Hak Interpelasi DPRD Kepri yang akan mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, akan datang dan menjawab setiap pertanyaan Anggota DPRD Kepri, apabila dipanggil dan ditanya sesuai Hak Interpelasi yang dimiliki DPRD. 

"Nggak ada masalah, akan kami jawab dan jelaskan ke DPRD Kepri kalau dipanggil melalui hak Interpelasi Dewan," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (21/11/2016).

Sementara mengenai tudingan dewan tentang dugaan KKN dan un-proseduralnya penempatan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Provinsi Kepri, sebagaimana yang diangkat dan ditetapkan Gubernur, Nurdin mengatakan, akan menjawab pertanyaan DPRD Kepri itu secara profesional, "‎Nanti akan saya jawab secara profesional ya," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, jadi tidaknya pelaksanaan Hak Interpelasi Dewan terhadap kebijakan Nurdin Basirun dalam mengangkat pejabat eselon IV, III dan II yang dinilai tidak prosedural, akan ditentukan melalui Rapat Paripurna inisiatif DPRD, dalam menyatakan hak Interpelasi Dewan.

"Penetapan wacana Hak Interpelasi Dewan terhadap Pemerintah Provinsi atas kebijakannya yang perlu dipertanyakan, akan ditentukan melalui Rapat Paripurna Inisiatif DPRD, dan telah dijadwalakan melalui Banmus pada Senin (28/11/2016)," ujarnya.

Ketua dan 3 Unsur Piminan DPRD, tambah Jumaga, akan mepertanyakan seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir dalam Rapat Paripurna terbuka tersebut, alasan utama melakukan Hak Interpelasi.

"Sesuai dengan Tatib, Hak Interpelasi Dewan dapat dilaksanakan, jika minimal 10 atau minimal 3 Fraksi dari 43 anggota DPRD Kepri, mengajukan Hak Inisiatifnya," jelas Jumaga.

Dari hasil paripurna Inisiatif Dewan tersebut, jika pengajuan Hak Interpelasi memenuhi syarat jumlah sebagaimana yang digariskan Tatib Dewan, maka DPRD akan memanggil pemerintah, untuk menjelaskan kebijakannya, sesuai dengan yang dipertanyakan oleh DPRD.

"Keputusannya melalui Rapat Paripurna Inisiatif Dewan pada senin minggu mendatang. Kami sebagi Ketua, akan menghimpun apa yang menjadi keinginan Anggota DPRD, yang tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Udin