Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permintaan Perusahaan Malaysia itu Tak Bisa Dipenuhi

Sudah Keputusan, Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd Tetap Dinoaktifkan
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 20-11-2016 | 15:36 WIB
eksekusi-sacofa1.jpg Honda-Batam

Tim eksekusi dari Kemenpolhukam, Kemenkominfo, Mabes TNI dan Mabes Polri menonaktifkan Landing Station Pt Sacofa Sdn Bhd (Foto: Freddy Silalahi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tidak tunduk dengan hukum Indonesia , PT Sacofa Sdn Bhd yang memiliki landing station di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anmabas, resmi dinonaktifkan dan disegel oleh tim eksekusi gabungan dari lintas sektor, yakni Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Mabes TNI dan Polri.

Plt Direktur Pengendalian Kemenkominfo, Sabirin Mochtar, mengatakan, pihaknya menghargai permintaan dari pihak perusahaan agar memberikan tenggat waktu hingga Februari 2017 mendatang untuk melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan oleh PT Sacofa.

Namun, karena pemutusan landing station PT Sacofa melibatkan beberapa sektor, maka tetap dinonaktifkan.

"Kami balas surat ke pihak perusahaan, bahwa kami sedang rapat lintas sektor. Landing Station PT Sacofa harus diputuskan, karena dia tidak berizin, maka harus ditutup. Mereka (PT Sacofa milik Malaysia) harus tunduk dengan hukum Indonesia," tegasnya, Minggu (20/11/2016).

Namun, ketika disinggung mengenai sanksi/denda maupun ganti rugi ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Sabirin belum mengaku belum bisa menjelaskan. Padahal UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi‎, penyelenggara wajib mengganti kerugian.

"Kita pelajari dulu pasal-pasal yang akan dikenakan. Kita lihatlah, biar aja teman-teman penyidik yang menilai," ujarnya.

Dia mengakui, bahwa perangkat yang berada di landing station PT Sacofa tidak memilik sertifikat. Padahal kurang lebih 13 tahun PT Sacofa sudah beroperasi, tapi tidak ada ketegasan dari Pemerintah Pusat dan selalu tarik ulur. Namun 3 tahun terakhir, Kemenkominfo mencabut ijin labuh karena terindikasi ada pelanggaran (perangkat tak bersertifikat).

"Ijin hak labuhnya sudah dicabut 2013 lalu, kita juga akan dalami sertifikat perangkatnya. Itu juga menjadi dokumen administratif Kemenkominfo,"akunya seraya mengatakan dirinya baru menjabat di Kemenkominfo.

Informasi yang dihimpun dilapangan, salah satu komponen (baterai/aki) di Landing Station PT Sacofa dapat meledak jika terkena suhu panas. Seharusnya komponen tersebut‎ segera diamankan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ketika ditanyakan hal tersebut kepada Ses Deputi Hanneg Laksma Semy Djoni Putra enggan berkomentar. "Udah cukuplah itu dari Pak Sabirin," kata Semy singkat.

‎Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, adapun kerugian yang dialami daerah, yaitu PT Sacofa tidak membayar pajak, SITU, SIUP dan HO, serta kontribusi kepada masyarakat juga tidak ada sama sekali.

Padahal dalam UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 16 ayat(1) ‎Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa teiekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
Hal tersebut juga tidak diindahkan oleh PT Sacofa. "PAD maupun Pajak sama sekali tidak ada dari Sacofa ini," kata Haris.

Haris juga mengakui,pihaknya akan selalu menerima kehadiran investor,asalkan investor itu tunduk dengan hukum indonesia atau peraturan yang berlaku.

"Kalau PT sacofa mengurus dan melengkapi semua izin ya lebih baik. Kami dari pemerintah daerah,hanya menerima,ini semua kewenangan pemerintah pusat‎,"tegasnya.

Pantauan dilapangan, seluruh komponen penghubung fiber optic Malaysia-Tarempa-Penarik dicopot oleh Tim Eksekusi. Bahkan sumber listrik dari generator dimatikan dan seluruh pintu Landing Station PT Sacofa disegel oleh pihak kepolisian.

Editor: Surya