Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Illegal Marak di Bintan

Apri Sujadi Minta Distamben Kepri Buat Regulasi Tambang yang Jelas
Oleh : Harjo
Sabtu | 19-11-2016 | 17:03 WIB
tambangpasirilegal.jpg Honda-Batam

Kegiatan penambangan pasir ilegal di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Terkait menjamurnya keberadaan pertambangan pasir secara illegal yang dilakukan oleh oknum dan pengusaha di Kabupaten Bintan, yang merata ada di seluruh kecamatan yang ada di Bintan. Diharapkan agar Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, untuk membuat regulasi yang jelas.

"Karena masalah pertambangan sudah menjadi wewenang dari pemerintah Provinsi, maka kita minta agar Dinas Pertambangan segera membauat regulasi yang jelas," tegas Bupati Bintan Apri Sujadi kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, Sabtu (19/11/2016).

Karena wewenang tersebut adanya di provinsi, maka kabupaten meminta disegerakan adanya aturan yang jelas. Sehingga apa yang terjadi lapangan tidak simpangsiur dan bisa lebih tertib.

Sementara itu, Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan, menyayangkan makin menjamurnya tambang pasir illegal yang terkesan sudah tidak bisa dikendalikan oleh aparat penegak hukum. Walau pun masalag pertambangan ada di provinsi, tentunya masalah pertambangan pasir jelas hukan masalah baru di Bintan.

"Permasalah pertambangan pasir di Bintan, jelas bukan masalah yang baru di Bintan. Karena permasalahan pertambangan pasir sudah ada sejak beberepa tahun lalu. Pertanyaan krnapa bisa sampai menjamur bahkan mengurita, lantas apakah itu pihak aparat penegal hukum tidak mengetahuinya ?," tegas Sahat.

Pertambangan pasir memang tidak lepas dari kebutuhan untuk pembangunan. Salah satu contoh untuk pembangunan di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), bukan rahasia umum kalau pasirnya dari sejumlah tambang pasir yang ada di Bintan.

Artinya terkait pertambangan sendiri membutihkan acuan yang jelas, agar memberikan manfaat kepada daerah dan bagi masyarakat yang membutuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan disisi lain untuk keberlangsungan pembangunan Bintan ke depan.

"Kalau ada acuan jelas, akan terpisah antara kebutuhan dan keserakahan. Sehingga saat melakukan penambangan tidak terkesan sembunyi-sembunyi, apa lagi sampai memakai istilah setoran kepada oknum demi keamanan melakukan penambangan," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres dan Pemkab Bintan sudah mengaku kewalahan menutup aktivitas tambang pasir tak berizin di Kabupaten Bintan. Sebab, bagi sebagian warga, aktivitas tersebut sudah menjadi sumber "mengepulnya asap dapur". Ditambah lagi keuntungan yang lumayan tinggi, menjadikan bisnis tersebut menggiurkan.

Tak ayal, bisnis yang merusak lingkungan ini sulit ditutup. Malah, makin bertambah banyak.

Dari hasil survei atau pengecekkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, ada sekitar 95 titik tambang ilegal dan tiga titik tambang legal yang tersebar di tujuh kecamatan.

Untuk tambang ilegal terdiri dari Kecamatan Bintan Utara (Binut) ada 18 titik, Teluk Sebong ada 14 titik, Seri Kuala Lobam (SKL) ada 19 titik, Teluk Bintan ada 5 titik, Toapaya ada 3 titik, Gunung Kijang 34 titik dan Bintan Timur (Bintim) ada dua titik.

Salah seorang pekerja tambang pasir ilegal di Kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang mengaku sudah tiga tahun bekerja dengan pebisnis tambang pasir ilegal asal Tanjungpinang. Kerjanya sehari-hari hanya menyedot pasir diatas lahan seluas 1,5 hektare (ha) dengan satu unit mesin sedot pasir berkapasitas 20 Grosetone (GT).

"Kami kerja bertiga. Dalam satu hari kami bisa menghasilkan 80-100 kubik pasir darat atau setara dengan 30-34 muatan lori," ujar seorang pekerja yang berdomisili di Kampung Gesek.

Untuk satu muatan lori pasir, ungkapnya, dijual kepada pembeli seharga Rp350 ribu. Dari besaran itu, ia dan kedua rekannya diupah oleh pemilik tambang sebesar Rp75 ribu sedangkan pemiliknya menerima bersih Rp275 ribu. Sehingga setiap pekerja memperoleh upah Rp25 ribu.

Dalam satu hari, lanjut dia, penyedotan pasir yang dilakukannya dengan mesin tersebut bisa mencapai 34 lori. Dengan jumlah itu mampu menghasilkan uang sebesar Rp 11,9 juta. Diantaranya untuk pemilik sebesar Rp 9,35 juta dan untuk masing-masing pekerja mendapatkan Rp 850 ribu.

"Kalau dihitung per trip atau permuatan kami hanya peroleh Rp 25 ribu. Tapi kalau banyak permintaan kami bisa kantongi Rp 850 ribu perhari," kata bapak tiga anak ini.

Bisnis tambang pasir ilegal ini, sambungnya, memang sangat menggiurkan. Sebab dalam sebulan para pekerjanya saja bisa memperoleh hasil jutaan rupiah.

Lebih menggiurkannya lagi, tambahnya, bisnis ini tidak mengeluarkan banyak dana. Sebab lahan yang digunakan bukan milik pebisnis melainkan sewa sehingga tidak perlu membayar dana reklamasi dan sebagainya. Kemudian juga untuk menjalankan bisnis ini tak perlu bersusah payah mengurus izin ini dan itu.

"Jadi inilah menjadi penyebabnya tambang pasir semakin marak. Karena untungnya banyak. Kalau ada modalpun kami sendiri mau juga membuka bisnis seperti ini," bebernya.

Salah satu pengusaha tambang pasir yang sering disapa Bang Jo mengakui jika bisnis tambang pasir sangat menguntungkan. Sebab dengan bermodalkan mesin dan pekerja dirinya bisa mengantongi keuntungan lumayan besar.

"Tidak perlu repot-repot urus ini itu. Yang penting modal awalnya saja," cetusnya.

Aktivitas tambang tersebut, menurutnya, tidak akan pernah bisa ditutup apalagi dibasmi. Sebab, ada pihak- pihak tertentu yang menerima jatah, pasir tambang ini sangat dibutuhkan oleh pengembang perumahan, pembangunan infrastruktur pemerintah dan lainnya.

Apabila tambang pasir ditutup, lanjutnya, dapat dipastikan pembangunan akan mandek dan macet. Sebab 90 persen permintaan pasir itu dari Tanjungpinang dan 10 persen dari Bintan sendiri. Apalagi pasir yang dimiliki Bintan sangat berkualitas baik. Jadi bisnis tambang pasir itu sangat menggiurkan dan juga banyak yang membutuhkan.

Editor: Dardani