Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan dan Buruh Sepakat Ajukan UMK Rp2.940.397 ke Gubernur
Oleh : Ismail/CR9
Sabtu | 19-11-2016 | 16:29 WIB
ApriSujadi.jpg Honda-Batam

Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto: Dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan, Apri Sujadi sepakat mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan Tahun 2017 pada angka Rp2.940.397 ke Gubernur Kepri. Angka tersebut naik 11,16 persen atau lebih tinggi 2,91 persen dari hasil perhitungan Pemerintah Pusat yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,25 persen merujuk pada pertumbuhan ekonomi nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015.

 

Kenaikan yang diajukan Bupati tersebut, sesuai dengan yang diajukan Syarikat Buruh Bintan pada rapat penetapan UMK Bintan yang dilaksanakan, Rabu (9/11/2016) lalu.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan, Hasfarizal Handra mengungkapkan, pengajuan kenaikan dengan angkat tersebut sudah diajukan ke Gubernur. Saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan Pemprov.

"Kalau sesuai aturan, Gubernur harus menetapkan SK UMK tepat 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2017. Ya, sekitar tanggal 20 atau 21 bulan ini sudah keluar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2016).

Ditambahkan Hasfarizal, dalam pengajuan kenaikan UMK Bintan 2017, Bupati tetap mengajukan tiga angka yang sudah disepakati pada rapat penetapan UMK bersama DPK. Yakni dua angka kenaikan 11,16 persen dan 8,77 persen yang diajukan oleh syarikat pekerja. Sedangkan, Apindo mengajukan 8,25 persen sesuai dengan penetapan pemerintah.

"Kita tunggu saja hasil keputusan dari Gubernur nanti. Mudah-mudahan keputusannya sesuai dengan harapan dan tidak merugikan atau memberatkan masing-masing pihak," harap Hasfarizal.

Editor: Saibansah