Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Galang Dukungan, Dewan Sebar Surat Usulan Pelaksanaan Hak Interpelasi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-11-2016 | 12:26 WIB
jumaga-nadeak3.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri sebar surat usulan pelaksanaan hak interpelasi dewan terhadap Gubernur dan Sekda Kepri atas tidak proseduralnya pengangkatan dan pelantikan Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

 

Penyebaran surat usulan pelaksanaan hak interpelasi DPRD terhadap Pemerintah provinsi Kepri ini dibenarkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. Ia mengatakan, penyebaran tersebut untuk memenuhi tata tertib DPRD dan aturan yang berlaku dalam pengajuan hak interpelasi anggota DPRD.

"Usulan pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pemerintah sudah dibagikan pada seluruh anggota DPRD. Karena sesuai dengan aturan dan tata tertib, minimal diajukan 10 Orang dan 3 Fraksi di DPRD," ujarnya.

Baca: Menguat, Wacana Interpelasi DPRD Kepri untuk Gubernur dan Sekdaprov Kepri

Selanjutnya, setelah mencukupi, maka akan dirapatkan di forum DPRD yang dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme teknis, pembentuan Pansus hak interpelasi dan hal lainnya.

"Hak interpelasi ini merupakan hak anggota Dewan untuk bertanya dan menyatakan pendapat kepada pemerintah atas kebijakan yang menurut aturan tidak prosedural," ujarnya.

Baca: Sekdaprov Kepri Tak Gentar Hadapi Interpelasi DPRD

Editor: Yudha