Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Tegaskan Kasus Ahok Murni Hukum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-11-2016 | 09:14 WIB
kapolrititodanmui.jpg Honda-Batam

Kapolri menghimbau agar masysrakat tidak terprovikasi isu SARA lewat kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. (Foto: BBC)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan kasus hukum, dan tidak melibatkan isu suku, agama dan ras.

 

Pernyataan itu disampaikan Tito setelah menemui Majelis Ulama Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, untuk memberikan penjelasan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kebetulan saja yang bersangkutan memiliki latar belakang dan etnis yang spesifik. Tapi ini jangan dibawa ke masalah Sara, apalagi dibawa ke isu kemajemukan, pluralisme, perpecahan dan lain-lain. Jangan!”, kata Tito Karnavian.

"Persoalan hukum, kita kembalikan ke masalah hukum. Karena penodaan agama bisa dilakukan juga oleh orang yang satu agama. Kebetulan saja ini (dilakukan oleh orang yang) berbeda agama", tambah Tito.

"Masyarakat jangan sampai terbawa arus, terprovokasi -yang di Indonesia bagian timur, bagian barat- kita ikuti saja proses hukumnya. Jangan terbawa emosi ke masalah-masalah perbedaan suku, agama, ras dan lain-lain."

Ketua MUI KH Makruf Amin mengatakan bahwa dalam pernyataan pendapat keagamaan majelis ulama, kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan agama dan etnis Ahok. "Seperti ditegaskan Kapolri, itu adalah masalah hukum semata-mata," kata Makruf.

Dalam pertemuan Kapolri Tito Karnavian dengan Ketua serta para pengurus MUI, Tito juga menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan proses hukum yang sangat serius atas kasus Ahok. Bahkan Kapolri memberikan jaminan untuk itu hingga ke Kejaksaan.

"Sudah 69 saksi (diperiksa) yang dilakukan kurang dari satu bulan. Menurut ukuran kepolisian, itu termasuk sangat cepat", kata Tito.

"Interview lanjutan akan diulang kembali menjadi berita acara pro justitia -demi hukum- termasuk langkah-langkah penyitaan resmi dengan permintaan ke pengadilan dan pemberitahuan ke kejaksaan akan segera kami tuntaskan."

"Kami meyakinkan MUI bahwa proses hukum Saudara Basuki Tjahaja Purnama ini akan kami laksanakan dengan sangat serius."

"Dan saya sebagai Kapolri, memberikan jaminan untuk itu, kita akan proses sampai dengan ke kejaksaan. Nanti kejaksaan yang akan meneruskan ke pengadilan."

MUI pun mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan polri. "Majelis Ulama mendukung langkah-langkah Polri di dalam proses masalah ini secara hukum. Dan majelis ulama akan melakukan pengawalan sampai selesai", kata Ketua MUI KH Makruf Amin.

Terkait isu demo lanjutan yang akan terjadi pada 25 November, Kapolri Tito Karnavian menghimbau agar masyarakat lebih cerdas menanggapi ajakan demo yang beredar.

"Kalau memang masyarakat percaya (pada Polri), maka tidak perlu ada demo. Ikuti saja (proses hukumnya)", kata Tito.
"Kalau sampai nanti ada isu demo tidak percaya kepada kepolisan, saya pikir masyarakat bisa cerdas, jangan terbawa, kasihan rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan akan melakukan aksi pada awal Desember mendatang untuk menuntut agar Ahok dijadikan tersangka oleh polisi.

MUI membantah terlibat dalam aksi ini, "Tidak ada hubungannya dengan majelis ulama. Tidak ada hubungannya dengan demonstrasi", kata Makruf Amin.

Polisi tidak menahan Ahok karena penahanan hanya dilakukan jika semua penyelidik bulat soal adanya tindak pidana, ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kapolri menilai Ahok yang sedang berkampanye sangat kecil kemungkinannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video yang sudah beredar di masayarakat. Penyelidik juga tidak bulat, atau ada dissenting opinion terhadap kasus Ahok.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani