Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Proaktif dan Tegas Tuntaskan Perekaman e-KTP
Oleh : Irawan
Kamis | 17-11-2016 | 15:50 WIB
nabilmuhammad.jpg Honda-Batam

Muhammad Nabil, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah diminta lebih proaktif dan tegas untuk menuntaskan masalah perekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), karena dokumen kependudukan tersebut sangat penting bagi masyarakat.

 

"Dalam kegiatan reses kali ini, kami menemukan beberapa permasalahan di lapangan dalam pengurusan perekaman e-KTP, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat," kata Anggota DPD RI Muhammad Nabil di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut Nabil, sosialisasi tentang pentingnya mengurus perekaman e-KTP, tenggat waktu melakukan perekaman data e-KTP dan ketersediaan blangko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kantor Kecamatan merupakan poin penting yang perlu dievaluasi dan dimaksimalkan oleh pemerintah.

"Masalah e-KTP ini sudah berlarut-larut dan pemerintah kurang tegas," kata Anggota Komite I DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau ini.

Masyarakat, kata Nabil, juga masih banyak yang lambat dan tidak peduli untuk melakukan perekaman e-KTP. Padahal mengaktifkan data kependudukan ini sangat penting bagi masing-masing individu WNI. Sebab, banyak layanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.

"Seperti layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana telekomunikasi dan lain-lain. Kami menyarankan agar pemerintah lebih proaktif dan tegas untuk menuntaskan perekaman e-KTP sesegera mungkin, karena dokumen kependudukan tersebut sangat penting bagi masyarakat," katanya.

Nabil mengatakan, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Sementara sampai saat ini, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri baru 161 juta dari 183 juta penduduk atau sekitar 88 perses yang sudah melakukan perekaman data dirinya, sejak program menuju single identity tersebut diluncurkan pada Pebruari 2011 lalu.

"Dengan demikian berarti masih tersisa sekitar 22 juta penduduk atau 12 persen yang saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. Data di Kementerian Dalam Negeri menyatakan sudah ada 74 lembaga dan badan usaha yang bekerja sama memanfaatkan data e-KTP. Tapi baru 34 lembaga dan badan usaha yang sudah merasakan manfaat dari NIK tersebut," katanya.

Editor: Surya