Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lamen Cakap, SK PAW DPP Golkar Aburizal dan Idrus Marham Cacat Hukum
Oleh : Harjo
Kamis | 17-11-2016 | 09:50 WIB
Lamen-Sarihi.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Bintan Lamen Sahiri. (Foto: Harjo) 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan menolak gugatan perdata Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, dengan nomor perkara 42/PDT.G/2016/PN.TPG yang diajukan Lamen Sarihi selaku penggugat atas keputusan Partai Golkar dan DPRD Bintan, yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan.

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/11/2016) malam. Menilai kalau maksud Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dirujukan harus melalui Mahkamah Partai Golkar, maka perlu dilakukan tanggapan, untuk pendidikan politik ke depan.

"Bahwa sebenarnya materi gugatan saya adalah SK PAW yang diterbitkan oleh DPP Partai Golkar (Aburizal Bakri dan Idrus Marham) adalah cacat hukum dan tidak sah, karena tidak melalui mekanisme partai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku yaitu melalui roses mahkamah Partai Golkar," jelasnya.

Lamen menyampaikan, materi lain juga tidak melakui Mekanisme Internal DPRD yaitu adanya Proses Badan Kehormatan (BK) yang diatur dalam PP 16 dan Tata Tertib DPRD. Jadi tergugat melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi bahwa gugatan yang ajukan masih prematur karena tidak melalui proses Mahkamah Partai Golkar.

Jadi dengan eksepsi tergugat tersebut juga telah nyata mengakui bahwa SK PAW atas nama Lamen Sarihi yang diterbitkan oleh DPP Partai Golkar tersebut di atas adalah tidak prosedurar. Sehingga tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum tang berlaku.

"Jadi mereka terjebak sendiri dengan eksepsi mereka dan juga di kabulkan oleh Majelis Hakim dan yang sebenarnya itu sudah benar mereka melanggar aturan hukum yang berlaku," katanya.

Lamen menambahkan, yang penting dengan adanya putusan Hakim yang mengatakan PAW harus melalui mekanisme Partai yaitu Mahkamah Partai Golkar. Agar anggota DPRD Bintan, terutama anggota Banmus mengetahui bahwa SK PAW tersebut diterbitkan tidak sesuai Dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga harus tidak dapat dilanjutkan dan seharusnya dikembalikan kepaa pemilik surat yaitu DPP dan DPD Partai Golkar.

Lamen melanjutkan, sudah beberapa kali laksanakan Konsultasi baik di Depdagri maupun di bagian hukum Provinsi Kepri, telah sampaikan bahwa penerbitan SK PAW oleh DPP Partai Golkar tidak sesuai dengan mekanisme partai yaitu melalui proses mahkamah partai, akan tetapi anggota Banmus DPRD Bintan tidak memahami hal tersebut.

"Apa yang saya sampaikan ternyata di pahami oleh Majelis Hakim PN Tanjung Pinang yang sebenarnya tujuan saya adalah SK PAW dimaksud Haruslah Dibatalkan," tegasnya.

"Gugatan saya tentang Perbuatan Melawan Hukum karena SK PAW tidak Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ternyata juga diakui oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dalam Eksepsi yang juga di kabulkan oleh Majelis Hakim," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Tanjungpinang menyatakan menolak gugatan perdata Ketua DPRD Bintan non-aktif, Lamen Sarihi, dengan nomor perkara 42/PDT.G/2016/PN.TPG yang diajukan Lamen Sarihi selaku penggugat atas keputusan Partai Golkar dan DPRD Bintan, yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan.

Selain menolak gugatan Lamen Sarihi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga mengabulkan seluruhnya eksepsi tergugat atau termohon, DPP, DPD I dan DPD II Partai Golkar Kepri dan Kabupaten Bintan, yang menyatakan, gugatan Lamen Sarihi tidak tepat dan prematur, karena bukan menjadi ranah Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam memeriksa perkara tersebut, sebagaimana diatur Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011, tentang Partai Politik.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Elita Rasginting SH yang didampingi Anggota Julfadly SH dan Hakim lainnya, di PN Tanjungpinang, Rabu (16/2016).

Dalam putusannya, Erita Rasginting mengatakan, sesuai dengan eksepsi tergugat serta Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili dan memeriksda Perkara Aquo.

"Karena pemberhentiaan atau PAW terhadap penggugat, merupakan ranah internal Partai, yang harus diselesiakan melalui Mahkamah Partai Demokrat, sesuai dengan Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tenta‎ng Partai Politik," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, pemohon atau penggugat juga dikatakan belum pernah mengajukan keberatan atau mengadukan PAW dirinya sebagai Ketua DPRD oleh DPP, DPD dan DPD II Golkar ke Mahkamah Tinggi Parai Golkar, sehingga gugatan tergugat yang diajukan ke Pengadilan tidak berdasar dan prematur.

Menanggapai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, kuasa hukum penggugat, Eko Saputra SH dan Rudolf Nainggolan SH, menyatakan pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum DPP, DPD I dan DPD II Golkar, Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, Rivai Ibrahim dan Raja Azman mengatakan, kalau putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan aturan dan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas gugatan ini dan yang telah menerima eksepsi kami dan menolak gugatan penggugat, karena sudah sesuai dengan UU Partai Politik," ujar Rivai.

Baca juga: Agus Wibowo Mengaku Lupa Tandatangani SK PAW Lamen Sarihi

Rivai juga mengatakan, sebagaimana gugatan penggugat yang di PAW Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Bintan, telah sesuai dengan AD/ART dan mekanisme yang berlaku di internal Partai Golkar. Dan atas pengajuan PAW Ketua DPRD Bintan ini, tergugat sebagai kader Partai Golkar juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar.

"Dengan ditolaknya gugatan penggugat, dalam hal ini Ketua DPRD Bintan non-aktif, maka putusan DPP, DPD I dan DPD II Golkar, serta paripurna DPRD Bintan atas PAW Lamen Sarihi sebagai Ketua, telah sah dan berlaku," ujarnya.

Editor: Dardani