Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemecatan Jadi Senjata Pengusaha, Tahun Depan Pekerja Minta Provinsi Tegas Awasi UMK
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 16-11-2016 | 17:14 WIB
Karyawan-supermarket.gif Honda-Batam

Ilustrasi karyawan di salah satu Supermarket di Kota Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai 1 Januari 2017, pengawasan terhadap tenaga kerja menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan bukan lagi kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Untuk itu, para pekerja di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang, minta Pemerintah Provinsi benar-benar mengawasi pengaplikasian keputusan UMK tahun 2017 terhadap pekerja. Pasalnya, ancaman pemecatan masih marak di Tanjungpinang, jika adanya laporan ke pemerintah terkait upah pekerja ini.

Selama ini, di Tanjungpinang jarang terdapat laporan adanya pengusaha yang tidak patuh membayar upah kerja kepada para pegawai. Padahal pada prakteknya, masih banyak pengusaha yang melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dan tidak patuh terhadap keputusan Pemerintah terkait UMK. Hal itu dikarenakan, jika ketahuan siapa yang melapor, akan langsung dipecat, sementara mencari pekerjaan di Tanjungpinang sangat sulit sekali.

"Di supermarket kami, gaji percobaan Rp1,3 juta perbulan, kalau sudah permanen naik jadi Rp1,5 juta perbulannya. Mau ngelapor kita takut bang, bisa-bisa langsung dipecat kalau ketahuan," ujar salah satu pekerja di satu Supermarket yang ada di Km 9 Tanjungpinang, Rabu (16/11/2016).

Senada dikatakan oleh pekerja yang bekerja di kawasan Bintan Mall, Bestari Mall dan supermarket lainnya yang ada di Tanjungpinang. Rata-rata mereka menerima upah tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"UMK naik terus setiap tahun, gaji kami tidak naik-naik, masih juga di bawah UMK. Ya, kita tidak bisa melawan bos karena kita pekerja, makanya pekerja ini mengharapkan pemerintah sebagai tempat mengadu, mereka sebenarnya tahu kami dibayar berapa, tapi tidak mau negur, harapkan kami ya susah lah," ujar pria tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengakui memang masih ada perusahaan yang bandel dan tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK. Namun, pihaknya telah memberikan teguran dan sebagian besar perusahaan di Tanjungpinang telah mematuhi aturan pengupahan.

"Kalau sesuai prosedur, kami menunggu laporan dari pekerja dan sampai sekarang laporan itu tidak ada. Dari pantauan kita ada beberapa perusaaan yang memang bandel, tapi sudah kita beritahu dan Alhamdulillah, sebagian besar perusahaan sudah ikut aturan," tutur Surjadi saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).

Menurut PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan yang tidak mematuhi pengupahan akan terkena sanksi berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Tapi butuh juga laporan, maka dari itu tahun depan pengawasan sudah di Provinsi, sebaiknya siapa saja laporkan, identitas akan dirahasiakan kok," tuturnya.

Editor: Udin