BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, baru 3 daerah yang mengajukan penetapan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kotanya (UMK) ke Provinsi Kepri. Sementara empat daerah lainnya, Lingga, Anambas dan Batam, Tanjungpinang, hingga saat ini belum selesai dibahas.
"Sampai saat ini baru tiga daerah kabupaten/kota yang sudah menyampaikan nilai UMK-nya ke Provinsi yaitu Natuna, Karimun dan Bintan. Sedangkan 4 kabupaten lainya masih dalam pembahasan," ujar Tagor Napitupulu, Selasa,(15/11/2016).
Tagor menambahkan, ke-4 daerah seperti Batam, hingga saat ini masih melakukan pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kota Batam. Sedangkan Kota Tanjungpinang hari ini, Selasa (15/11/2016) rencananya disahkan dan Kabupaten Natuna, UMK-nya belum dapat dibahas karena Pengurus Kadin-nya beberapa kali diundang belum hadir.
Pemerintah Provinsi, kata Tagor, terus mendesak dan menginisiasi Dewan Pengupahan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota untuk segera menyelesiakan dan menyepakati besaran UMK 2017 melalui pembahasan secara musyawarah.
"Dan target kami sesuai dengan ketentuaan dari Menteri Ketenagakerjaan, pada 21 November 2016 nanti seluruh UMK Kabupaten/ Kota di Kepri tahun 2017 sudah harus disahkan," ujarnya.
Terkait angka nilai UMK dari masing-masing Kabupaten/ Kota yang sudah menyelesaikan dan mengirimkanya ke Provinsi, Tagor Enggan membeberkan, dengan alasan angka-angka besaran UMK Kabupaten/ Kota tersebut akan diumumkan setelah ada pengesahan dan SK dari Gubernur.
"Saat ini masih seperti besaran yang diputuskan dan diajukan Kabupaten/kota, Nanti akan kembali kita lakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari Pemerintah, Serikat Buruh, Kadin, BPS dan Akademisi. Untuk nilai real nanti setelah pembahasan," ungkapnya.
Editor: Udin
Ilustrasi upah buruh UMK Kabupaten/ Kota di Kepri (Sumber foto: sekarjepun.com)