Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hore, UMK Batam Rp3.241.125
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 11-11-2016 | 19:02 WIB
Kadisnaker-Batam.gif Honda-Batam

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyatirti yang juga Ketua Dewan Pengupahan, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait UMK Batam, Jumat (11/11/2016) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2017 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK), yang berlangsung beberapa kali di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang, telah usai. Tahun depan, buruh Batam akan menerima gaji sebesar Rp3.241.125.

Kesepakatan UMK 2017 itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Di mana angka UMK naik sebesar 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.994.111.

"Pembahasan UMK 2017 tetap mengacu pada PP 78/2015. Di mana UMK mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyatirti, yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Jumat (11/11/2016).

Namun demikian, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja tetap menolak PP 78/2015 dan mengacu kepada UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pekerja meminta UMK sebesar Rp3.498.118 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan serikat buruh, sedangkan pengusaha tetap dengan angka Rp3.241.125, sesuai PP 7/2015. Jadi pengusaha dan pekerja sama-sama menolak, tapi ada kata kesepakatan," katanya.

Kesepakatan itu menurut Rudi, Upah Minimum Sektoral (UMS) 2017 dibahas secara bipartit atau antara pengusaha dan serikat melakukan kesepakatan. Unsur pengusaha juga meminta usulan UMS minimal harus sesuai dengan rumusan yang telah disepakati.

"Dalam rumusan tertulis yang disepakati, UMS 1, 2 dan 3, sama yang diterapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. UMS 2016 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25 persen. Pembahasan tetap pada Peraturan Menteri, meskipun Dewan Pengupahan unsur pekerja menolak," kata Rusmini Simorangkir perwakilan dari Kadin Batam.

Lanjut Rudi, terkait dengan UMS Batam 2017 maka seluruh anggota DPK Batam sepakat, apabila pembahasan secara bipartit tidak terlaksana antara pengusaha dan pekerja, maka akan diserahkan ke induk organisasi masing-masing perwakilan.

"Kami berharap hasil pembahasan UMS Batam 2017 antara pengusaha dan pekerja sudah harus diserahkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur paling lambat 20 November," kata Rudi.

Ia mengatakan, pemerintah siap memfasilitasi perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan UMS 2017, sehingga perundingan tidak keluar dari jadwal.

"Pada akhirnya DPK menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur untuk menetapkan UMS Batam 2017 dan sesuai rekomendasi DPK. Kesepakatan terahir UMK dan UMS merupakan harus satu kesatuan atau 1 Surat Keputusan," pungkasnya.

Editor: Udin