Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pinjam Pakai Selama Proses Hukum Berjalan

Motor Curian Dijemput Pemiliknya dari Polsek
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 15:28 WIB
curatmor (1).gif Honda-Batam

Syahrullah, pelaku pencurian motor Yamaha Mio milik Koko di kawasan Tos 3000 saat diamankan di Polsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Koko, salah satu korban pencurian sepeda motor dengan tersangka Syahrullah (20) menjemput motornya dari Polsek Sekupang, Selasa (27/9/2011). Pemilik motor Yamaha Mio Soul mengatakan motor tersebut dicuri saat diparkir di depan kos-kosan Tos 3000, Nagoya.

 

Dikatakan Koko, kedatangannya saat ke Polsek untuk menjemput sepeda motor miliknya yang telah ditemukan oleh Polisi dan pelakunya telah diamankan di Mapolsek Sekupang.

Dikisahkannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 September 2011 malam. Dia pulang ke kos dan naik ke lantai dua, sepeda motornya ditinggal begitu saja. Namun apes, karena buru-buru ternyata kunci motornya tertinggal.

"Saya buru-buru naik ke atas, rupanya kunci ketinggalan," kata pria yang sehari-hari kerja di sebuah toko sembako di kawasan Tos 3000 tersebut.

Waktu turun lagi, sepeda motor yang tadinya terparkir sudah tidak ada lagi. Dia kebingungan dan sempat mencari-cari namun tidak ketemu lagi dan malam itu juga dirinya melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban Koko hanya pinjam pakai motor tersebut karena proses hukum kasus curanmor tersebut masih berjalan.

"Hanya pinjam pakai saja, karena masih proses hukum," terangnya.