Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Bintan Segera Gelar Hearing Soal Tower Seluler Bodong
Oleh : Harjo
Kamis | 10-11-2016 | 18:14 WIB
Raja-Miskal.gif Honda-Batam

Raja Miskal, Ketua Komisi I DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Komisi I DPRD Bintan akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait pembangunan sejumlah tower seluler milik operator telekomunikasi di Bintan, yang ternyata belum memiliki izin alias bodong namun sudah beroperasi.

"Kita masih mengumpul data selengkap-lengkapnya terkait pembangunan tower yang diduga masih banyak belum memiliki izin. Pendataan sendiri dilakukan terhadap semua tower yang ada di Bintan, baik yang baru atau sudah lama berdiri," ungkap Ketua Komisi I DPRD Bintan, Raja Miskal, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/11/2016),

Raja Miskal menegaskan, dewan akan memperdalam sejauh mana kelengkapan izin yang diurus oleh pemilik tower secara keseluruhan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak ada kesan ada perbedaan antara pengusaha dan masyarakat biasa.

"Karena pada prinsipnya, sebuah aturan diciptakan untuk semua masyarakat, bukan untuk suatu golongan atau kelompok tertentu. Sehingga kalau melakukan kesalahan, jelas harus ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka setelah data nantinya lengkap semua pihak akan kita panggil hearing," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Federasi Konstuksi Umum dan Informal (FKUI) KSBSI Bintan, Hendro Suseno, menilai sangat tidak adil apabila para pengusaha bisa melakukan pembangunan tower tanpa terlebih dahulu melengkapi izin. Karena faktanya, masyarakat biasa yang akan membangun rumah sederhana saja diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Karena selain sudah merugikan daerah serta menyalahi aturan, sepatutnya pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas. Sehingga tidak terkesan karena pengusaha besar, pemerintah memanjakannya. Karena pada intinya pemilik tower jelas orang-orang yang lebih paham tentang aturan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan sejumlah tower jaringan seluler milik operator telekomunikasi di Bintan, ternyata belum memiliki izin lengkap. Meski demikian, mereka sudah berani mengoperasikannya.

"Sejumlah tower jaringan telekomunikasi di Bintan, memang membandel. Karena sebelum mengantongi ijin lengkap, mereka sudah berani membangun tower serta mengoperasikannya," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan, Mardiah, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (31/10/2016).

Mardiah menjelaskan, terkait ijin beberapa tower tersebut, hingga saat ini masih dalam proses. Bahkan petugas justru baru turun ke lokasi untuk cross chek tower yang ada di Teluk Sebong.

Selain itu, untuk tower yang ada di Serikuala Lobam, juga masih dilakukan pembahasan dokumen lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Begitu juga untuk tower yang berada di Tanjunguban, masih dalam proses oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan.

"Dengan cara membandel dan belum mengantongi ijin, namun sudah berani membangun tower serta mengoperasikannya. Maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda retribusi," tegasnya.

 

Expand