Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Buruh Batam Demo Tolak PP 78 Tahun 2015
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 09-11-2016 | 13:03 WIB
Demo-Buruh1.jpg Honda-Batam

Buruh Batam Demo Tolak PP-78. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di kantor Wali Kota Batam, menuntut agar PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut dan upah sektoral ditetapkan, Rabu (9/11/2016) pagi.

Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto, menyampaikan PP nomor 78 tahun 2015 bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain tidak mengatur soal upah kelompok/sektoral, penetapan upah sesuai PP tersebut ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"PP 78/2015 harus dicabut karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan. PP 78/2015 juga menyengsarakan kehidupan buruh," kata Suprapto.

Dikatakan Suprapto, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tidak bisa dijadikan rujukan menentukan upah di Kota Batam. Sebab, dalam skala nasional angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 8,2 persen, sementata di Batam diperkirakan mencapai 13 persen.

"UMK di Batam tahun 2017 harus naik Rp650 ribu dari UMK 2016. Kenaikan itu tidak bisa ditawar, buruh akan berjuang," tegasnya.

Suprapto berujar, selain kenaikan UMK, pemerintah juga harus mengesahkan upah sektoral/kelompok di Batam. Sebab, upah sektoral merupakan upah yang berkeadilan bagi seluruh kaum pekerja.

Saat ini, pembahasan UMK tahun 2017 di Batam masih buntu. Dewan pengupahan terdiri dari perwakilan buruh, pemerintah dan pengusaha belum menemukan kata sepakat.

Pembahasan akan dilakukan kembali pada 11 November 2016 di kantor Disnaker Batam. Jika tuntutan buruh tak diakomodir, massa dengan skala besar akan diturunkan ke jalan.

"Tidak haram bagi pemerintah untuk menaikkan upah. Pemerintah juga tak perlu takut kepada pengusaha," ujar Suprapto, mengakhiri. (*)

Editor: Yudha