Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Batam Kawal UMK 2017 Sampai di Tangan Gubernur
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 07-11-2016 | 15:38 WIB
demo-spmi-bpjs.jpg Honda-Batam

Ribuan buruh F-SPMI Batam siap mengawal UMK 2017 sampai di tangan Gubernur Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sudah masuk babak terahir. Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, akan menentukan anggka UMK tahun 2017 dan upah sektoral.

 

Pembahasan UMK ini akan digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Sekupang di jalan Kartini Kelurahan Seiharapan Batam. Pembahasan upah nantinya sudah masuk dalam penetapan angka dan penetapan upah sektor.

Untuk itu, Panglima Garda Metal F-SPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Suprapto, akan menurunkan ratusan buruh untuk mengawal pembahasan hingga penandatanganan oleh Gubernur Kepri.

"Besok kita kawal sampai tuntas dalam pembahasan. Kemungkinan kita akan turunkan 300 buruh dikantor Disnaker," ujar Suprapto, Senin (7/11/2016).

Ia berharap kenaikan UMK Batam harus mencapai Rp650 ribu untuk tahun depan. Karena kebutuhan pokok saat ini dalam surve pekerja sudah mengalami kenaikan yang sinifikat.

"Upah tahun depan harus naik Rp650 ribu, itu sudah harga mati bagi buruh. Karena pemerintah tidak bisa mengontrol harga-harga di Pasar," katanya.

Suprapto mengaku setelah keputusan DPK keluar atau rekomendasi UMK 2017. Rabu 9 November pihaknya akan menurunkan 5 ribu buruh untuk mengawal penandatanganan di Walikota Batam.

"9 dan 10 November kami akan turunkan 5 ribu buruh untuk mengawal rekomendasi dewan pengupahan kota. Tanggal 10 kita ke Gubernur putusan ahir. Karena apa yang direkomendasi DPK belum tentu disepakati dan ditandatangani oleh Walikota Batam maupun Gubernur," tegasnya.

Ia juga mengaku akan menggelar aksi di kantor Walikota Batam dan kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang. Tujuanya guna menolak peraturan pemerintah (PP) 8/2015 mengenai upah dan kenaikan UMK Batam harus Rp650 ribu.

"Kita akan lakukan orasi menolak peraturan pemerintah 8/2015 dan kenaikan UMK Batam harus Rp650 ribu," pungkasnya.

Editor: Dardani