Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda OPD Kepri Disahkan

Terjadi Perampingan, Perangkat Daerah Kepri Akhirnya Tinggal ‎30 SKPD
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-11-2016 | 20:02 WIB
Serahkan-SOTK.gif Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, menyerahkan Perda perubahan susunan perangkat daerah Kepri Ke Ketua DPRD Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Prangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri. Pengesahan Perda itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD No. 26 tahun 2016 tentang Pengesahan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (2/11/2016).

Dalam Perda Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang baru ini, terjadi perampingan jumlah Satuan Perangkat Daerah (SPD) termasuk Badan dan Kantor.

Jika sebelumnya jumlah perangkat daerah Provinsi Kepri 44, yang terdiri dari Sekretariat, Dinas, Badan dan Staf Ahli, maka pada Perda OPD yang baru disahkan dirampingkan menjadi 30 satuan perangkat daerah.

Ke-‎30 satuan kerja perangkat daerah Provinsi Kepri itu antara lain, 3 Sekretariat yang terdiri dari Sekretariat Provinsi Kepri, Sekretariat DPRD Kepri dan Inspektorat, 22 Dinas dan 5 Badan, jumlah ini di luar dari Biro, di bawah Sekretariat daerah Provinsi Kepri, yang nantinya akan dibentuk dan dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengucapkan terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras melahirkan Perda tersebut. Selain itu, ia menilai komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.

"Terima kasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur konsisten untuk membagi tugas ke organisasi di bawahnya," kata Jumaga usai sidang paripurna DPRD.

Dengan OPD yang baru, ia berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi dan dapat membantu kinerja Gubernur dalam meningkatkan pelayananan dan pembanguan di Provinsi Kepri.

Sebelumnya, juru bicara pansus, Afrizal Dachlan, mengatakan bahwa pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016. "Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui disahkannya Ranperda ini menjadi Perda," kata Afrizal.

Ia menambahkan beberapa catatan, di antaranya kepala daerah harus mengutamakan prinsip meritrokasi berdasarkan UU ASN.

"Berdasarkan pandangan fraksi Hanura, pengisian personil tidak boleh berdasarkan like or dislike, tapi berdasarkan kompetensinya," kata Afrizal.

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam sambutanya mengatakan, SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi. Nurdin gembira, DPRD bekerja sangat baik karena mampu mengefisiensi Dinas dan Badan.

"Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen," kata Nurdin.

Efisiensi ini, sambungnya diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai. "Tapi bukan mengurangi fungsi dan kewenangan," paparnya.

Terakhir, Gubernur berjanji untuk menjalankan pemerintahan secara efisien sesuai dengan catatan yang diberikan fraksi-fraksi. Rapat paripurna ini juga dihadiri seluruh wakil ketua DPRD.

Editor: Udin