Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selamatkan Hutan dari Perkebunan Sawit Tanpa Izin
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-11-2016 | 12:18 WIB
Selamatkan-Hutan1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Hutan yang Asri. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan Pemerintah Indonesia siap menyelamatkan kawasan hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Hal itu bisa dilakukan setelah ada Instruksi Presiden (Inpres) tentang Moratorium Kelapa Sawit.

Siti menyampaikan itu setelah menghadiri rapat koordinasi nasional bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan kementerian lain pada Senin (31/10/2016).

Ia mengatakan, luas kawasan sawit di Indonesia yang tidak memiliki izin sebanyak 2,3 juta hektare. Sebagian besar dari lahan itu bisa diselamatkan bila keluar Inpres tentang Moratorium Kelapa Sawit.

"Perkiraan saya bisa diselamatkan 1,6 sampai 1,8 juta hektare. Asalkan swasta menyiapkan data sebaik-baiknya. Riwayatnya harus kami pelajari," kata Siti.

Siti menjelaskan riwayat dari perusahaan kelapa sawit merupakan data yang sangat penting. Dari riwayat itu bisa terlihat mana kawasan hutan yang bisa dan tidak bisa diselamatkan.

Pemerintah, kata Siti, akan mempelajari lebih lanjut bila menemukan kawasan hutan yang tidak bisa diselamatkan.

Penyelamatan hutan dari kawasan sawit juga bisa dilihat dari izin perusahaan. Pasalnya, menurut Siti, ada beberapa pelepasan kawasan sawit yang tutupan hutannya masih bagus. Itu menjadi bukti bahwa perusahaan tidak melakukan apa-apa.

"Terhadap kasus yang seperti ini, maka izinnya harus dicabut. Kan enggak diapa-apain, sayang hutannya," kata Siti.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan moratorium ini masih akan dibahas sampai Kamis (3/11/2016) mendatang. Pada intinya moratorium ini memiliki tiga tujuan utama. Yaitu menata, membina serta menertibkan perizinan di kawasan hutan, peremajaan kelapa sawit untuk lebih produktif, dan mengembangkan hilirisasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum bisa menjelaskan hasil dari rakornas tersebut. Ia hanya menjelaskan Inpres tentang moratorium kelapa sawit akan diselesaikan dalam waktu satu sampai dua minggu.

"Kami masih menunggu usulan terakhir dari kementerian-kementerian. Mereka lagi mempelajari sekali lagi. Apakah ada komentar, kami masih kasih waktu minggu ini," kata Darmin.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha