Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Tanjungpinang Tegaskan Fungsinya Bukan Hanya Tukang Ketuk Palu
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 31-10-2016 | 18:26 WIB
Maskur-Tilawahyu.gif Honda-Batam

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, mengatakan bahwa permasalahan tentang Ranperda tersebut bukanlah masalah politik. 

Dia pun mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut bukan hanya sekedar Damkar, melainkan ketidak-setujuan Dewan dengan beberapa usulan dari pihak eksekutif, yaitu Pemerintah Kota Tanjungpinang. Makanya dia mengatakan, terkait Perda, Dewan bukan hanya tukang ketok palu, tidak segampang itu untuk mengesahkan sebuah Ranperda.

"Makanya kami sangat menyayangkan opini yang dibuat seolah-olah pansus lambat membahas Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Damkar. Perlu disampaikan bahwa kami diamanahkan oleh UU 23 tahun 2014 untuk melakukan pembahasan terhadap perda usulan, baik oleh Pemko maupun Dewan, bukan hanya disuruh stempel," tutur Maskur saat dihubungi, Senin (31/10/2016).

Maskur mengatakan, semua urusan tentang Ranperda sangatlah perlu kecermatan dan melakukannya sesuai amanah. Baca: Lis Peringatkan DPRD Tanjungpinang agar Segera Sahkan Perda APBD 2017

"Tentu berdosa dan tidak amanah jika kami tidak lakukan pembahasan. Setelah dibahas maka ditemukan hal-hal yg bertentangan dengan tujuan Perda itu yaitu untuk prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai PP 18 tahun 2016.

Ketidak-setujuan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, tentang usulan Pemadam Kebakaran (Damkar) dijadikan sebagai Dinas tipe C dijawab oleh Maskur. Terkait Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang untuk dijadikan Dinas tipe A. Kominfo yang selama ini adalah hanya bidang di Dinas Perhubungan (Dishub), beban kerjanya sangat ringan, bahkan hampir tidak berfungsi.

"Tapi Kominfo di Ranperda ini, Pemko jadikan Dinas dengan tipe A, tipe tertinggi dari bidang, jadi dinas dengan 4 bidang. Begitu juga bidang sosial di Disnakersos nanti akan jadi dinas sendiri. Belum lagi badan pemberdayaan perempuan yang akan jadi dinas tipe A, Dispora juga akan jadi tipe A. Semua ini telah menyebabkan formasi menjadi gemuk, sehingga bertambah dari SOTK yang formasinya terisi sebelumnya yaitu 51 formasi. Kan tidak sesuai dg amanah PP 18 itu," tutur Maskur.

Adapun tentang Damkar, kata Maskur, hanyalah usulan Dewan dalam rangka lebih berfungsi serta berikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang.

"Nantinya juga bisa meraup PAD dari sini, dan sebenarnya semua dewan setuju, sementara Kominfo itu malah semua Dewan tidak setuju," tutur Maskur.

Terkait lamban, sebenarnya menurut Maskur untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda, Dewan membutuhkan waktu 4 bulan, dan ini adalah aturan. Sementara, sejak diusulkan, kinerja Pansus baru sekitar 1 bulan, jadi Maskur tidak sepakat bahwa pembahasan Ranperda terkesan lambat.

Editor: Udin