Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengampunan Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-10-2016 | 14:17 WIB
taxamnesty.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

Oleh: Bahrul Muhit SE

AMNESTI pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Berdasarkan Undang-Undang, Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu, periode I, dari tanggal diundangkan atau 1 Juli sampai dengan 30 September 2016, periode II, dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dan periode terakhir, dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017.


Diawali permulaan yang lambat pada awal periode pertama atau pada bulan Juli, dikarenakan masih banyak wajib pajak yang "bingung" akan program tersebut karena belum adanya sosialisasi yang masif. Tetapi menjelang finisnya periode pertama atau sampai akhir periode pertama berakhir, 30 September 2016, capaian program tax amnesty ini cukup berhasil. Setidaknya setoran uang tebusan yang masuk ke kas negara cukup memuaskan, yakni sebesar Rp. 89 triliun atau hampir 54 persen dari target yang dicanangkan dalam program ini. Sementara repatriasi aset, dana yang dibawa pulang wajib pajak (WP) baru sekitar Rp. 137 triliun atau 13,7 persen dari target.

Pada akhir-akhir periode pertama, wajib pajak besar juga berlomba-lomba melakukan pengampunan pajak, yang gencar di liput di media massa. Diantaranya Bos Lippo Grup James Riady dan Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, pemilik PT. Adaro Energy Tbk dan grup media Mahaka, Garibaldi "Boy" Thohir dan Erick Thohir.

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Group Bakrie, Group Medco, sampai kepada rombongan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di antaranya pendiri Saratoga Group yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Setidaknya, tercatat sekitar 1.1179 konglomerat berpartisipasi selama putaran pertama tax amnesty.

Berhasilnya program pengampunan pajak periode pertama tidak lain, karena Presiden Jokowi juga turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi bersama Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Dirjen Pajak yang dengan semangat meyakinkan wajib pajak bahwa program pengampunan pajak ini akan berdampak positif terhadap pembangunan infrastruktur di dalam negeri.

Pencapaian setengah target tax amnesty bisa memberi rasa lega kepada pemerintah. Karena, uang tebusan Rp. 89 triliun sudah dipastikan akan menjadi pemasukan tambahan untuk kas negara. Otoritas pajak setidaknya masih punya waktu enam bulan untuk kembali merayu dan menyadarkan para penghindar pajak untukmengikuti program tax amnesty ini. Target uang tebusan Rp. 165 triliun dan dana repatriasi Rp1.000 triliun, idealnya bisa tercapai dengan waktu eksekusi program yang dua kali lebih panjang dari periode pertama atau sampai akhir Maret 2017.

Suksesnya amnesti pajak periode pertama ini, tidak saja dalam bentuk terukur seperti nominal Surat Pernyataan Harta (SPH) dan retribusi yang masuk selama amnesti pajak Tahap 1. Tetapi juga kesadaran masyarakat akan pajak. Banyak faktor yang mempengaruhi kesuksesan akan amnesti pajak tahap pertama ini, salah satunya adalah ancaman denda 200% bagi wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya dengan benar.

Faktor yang paling penting, masyarakat mulai sadar akan pajak. Ini yang membuat masyarakat berbondong-bondong datang ke Kantor Pajak di wilayah masing-masing. Tingginya kesadaran akan pajak merupakan sebuah kesuksesan di masa yang akan datang untuk kepentingan negara kita.

Berhasilnya periode tahap pertama Amnesty Pajak ini, akan sangat berpengaruh ke dalam penerimaan akhir dari target program ini, sebab, pada tahap pertama ini animo wajib pajak paling besar, karena angka tebusannya paling kecil yaitu hanya 2 %, tetapi bukan berarti di tahap berikutnya akan menurun tajam, karena periode kedua tebusannya juga hanya 3% dan periode ketiga tebusannya mencapai 5 %. Dibanding apabila tidak mengkuti program pengampunan pajak nantinya akan dikenakan denda 200%. Selain itu masih banyak potensi yang bisa digali, salah satunya adalah fokus peningkatan repatriasi.

Kita berharap program Amnesty Pajak pajak tahap kedua dan ketiga, wajib pajak besar dapat berbondong-bondong ikut serta sehingga dana mereka yang tersimpan diluar negeri dapat ditarik masuk ke dalam negeri untuk berinvestasi. Karena konsep awalnya, tax amnesty untuk menarik kembali dana milik WNI yang selama ini banyak tersimpan di luar negeri untuk kembali ke tanah air yang diperkirakan bisa membawa pulang dana sebesar Rp1.000 triliun. Kita juga harus optimis, dana repatriasi akan mengalir bertahap, karena kalau wajib pajak mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri, lalu diminta untuk pindah ke dalam negeri, maka akan membutuhkan proses.

Manfaat program ini, dengan adanya deklarasi merupakan keuntungan untuk menjadi basis data yang lebih akurat dalam menggali potensi pajak di masa mendatang. Deklarasi menggambarkan ekonomi yang selama ini enggak terekam, jadi terekam, dan nantinya akan jadi pondasi ekonomi kedepan. Selain itu, kalangan UMKM juga menjadi potensi yang bisa dikejar dan pemberi kontribusi berikutnya. Sebab besaran deklarasi untuk UMKM berlaku sama untuk tiga tahap. Sebesar 0,5% untuk harta di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk harta lebih dari 10 miliar.

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah NKRI karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala, setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi. Oleh karenanya manfaatkanlah program Amnesti pajak ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi, merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. *

Penulis adalah Pengamat Masalah Ekonomi Masyarakat