Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peretas Foto Bugil Jennifer Lawrence Dipenjara 18 Bulan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-10-2016 | 11:05 WIB
jennifer-lawrence1.jpg Honda-Batam

Jennifer Lawrence. (Foto: www.stylist.co.uk)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ryan Collins, pria berusia 36 tahun asal Pennsylvania, Amerika Serikat mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Ia ditetapkan bersalah karena telah meretas surat elektronik dan gambar bugil milik sejumlah selebriti, seperti Jennifer Lawrence, Ariana Grande, Kate Upton dan lainnya.

Collins terjerat pasal penyalahgunaan teknologi di bawah payung hukum Computer Fraud and Abuse Act oleh Department of Justice Investigation (DOJ).

Mengutip Variety, pada Jumat (28/10/2016), investigator tidak menemukan bukti yang menunjukkan Collins juga berperan dalam membocorkan atau menyebar gambar bugil tersebut dengan mengunggahnya di internet.

Pihak berwenang mengatakan, sepanjang November 2012 hingga awal September 2014, Collins meretas surat elektronik selebriti dengan menggunakan program khusus.

Ia mengirimkan surat elektronik dengan menggunakan akun Apple atau Google dan meminta korban yang dituju mencantumkan nama pengguna dan kode masuk dari setiap akun mereka.  

Collins selanjutnya mengunduh semua konten yang terdapat dalam Apple iCloud milik korban. Selain itu, ia juga menjalankan program khusus yang membuat para pengguna ponsel berkirim foto bugil kepadanya.

Jaksa penuntut umum AS, Bruce Brandler dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Collins telah mengakses setidaknya 50 akun iClouds dan 72 akun Gmail, yang beberapa diantaranya merupakan milik selebriti wanita.

FBI melakukan investigasi terhadap foto yang diretas sejak September 2014, yang pada saat itu terkenal dengan kasus Celebgate.

Mengutip Washington Post, Jennifer Lawrence, pada Vanity Fair, Oktober 2014 mengatakan dirinya adalah korban dari peretas tak bertangguungjawab.

"Ini bukan skandal, tapi seks kriminal, dan bentuk lain dari kekerasan seksual," ujarnya.

Situs Networkworld melaporkan kasus yang dialami Collins sebelumnya juga terjadi pada Edward Majerczyk, pria berusia 28 tahun asal Chicago.

Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi AS karena meretas akun 300 orang termasuk 30 selebritis. Itu ia lakukan antara November 2013 hingga Agustus 2014 dengan cara yang kurang lebih sama dengan Collins, mencuri nama pengguna dan kode masuk para pemilik akun.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha