Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu 62,9 Gram Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 25-10-2016 | 18:26 WIB
pengedar-sabu.gif Honda-Batam

Romizar alias Rudi pengedar sabu-sabu seberat 62,9 gram terancam 15 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Romizar alias Rudi pengedar sabu-sabu seberat 62,9 gram terancam 15 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/10/2016).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erlita Rajagukguk SH, akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.

"Terhadap tuntutan JPU kami meminta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan Yang Mulia," katanya

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Awani Stiyawati SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH, menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, ‎Arbain (DPO) datang kekosan terdakwa untuk mengantarkan pesanan sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa seharga Rp300 ribu, setelah terdakwa menerimnya kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut di dalam kamar mandi kosannya bersama dengan Arbain (DPO), tetapi Arbain menolak untuk memakainya, karena dirinya sedang memotong botol minuman untuk dijadikan pembungkus sabu-sabu kemudian memakainya, di Jalan H Unggar Gang Enggano RT 01 RW 02 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 04:00 WIB, Sabtu (25/5/2016).

Setelah selesai memakainya, kemudian Arbain (DPO) mengantarkan bungkusan plastik hitam yang isinya narkotika jenis sabu ke tukang becak di pelabuhan, yang akan dikirim ke Anambas, dengan imbalan Rp150 ribu untuk upah tukang becak serta ongkos jalan kapal tujuan Anambas.

Selanjutnya, tukang becak tersebut menyerahkan ke Kapal MV VOC Batavia, pada saat dilakukan pemeriksaan bungkusan yang dibalut dengan lakban warna hitam, ternyata isinya sabu-sabu. Tidak hanya itu, Polsek KKP Pelabuhan Tanjungpinang juga membuka kemasan berbentuk botol yang dibalut dengan menggunakan lakban warna coklat yang di bagian atasnya terdapat kaleng cat berukuran kecil warna biru Merk ISAMU, satu bungkus alumunium foil beriisi 10 paket bungkusan plastik transparan yang berisi sabu-sabu sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 12 paket seberat 62,9 gram.

Editor: Udin