Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Bintan 2017 Diperkirakan Naik jadi Rp2.863.230
Oleh : CR9
Selasa | 25-10-2016 | 17:26 WIB
Ketua-DPK-Bintan,-Hasfarizal-Handra.gif Honda-Batam

 Ketua DPK Bintan, Hasfarizal Handra (Foto: CR9/ Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan memperkirakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2017 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar Rp218.213 . Yang sebelumnya sebesar Rp2.645.017 menjadi Rp2.863.230. UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari tahun lalu.

"UMK 2015-2016 sebesar 11,5 persen dan naiknya UMK tahun 2016-2017 hanya 8,25 persen saja. Kenaikan yang rendah itu disebabkan terjadinya angka inflasi nasional 3,07 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 persen," ujar Ketua DPK Bintan, Hasfarizal Handra.

Dikatakannya, rumusan kenaikan UMK tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri yang dikeluarkan 17 Oktober 2016 lalu. Surat tersebut berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PPDB) 2016.

Diantaranya terjadi inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen. Kedua persentase itu, diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui surat Kepala BPS Nomor BB-245/BPS/1000/10/2016 tanggal 10 Oktober 2016. Jadi kalkulasi dari kedua presentase itulah yang menjadi rujukan dan pedoman dalam menetapkan kenaikan UMP 2017.

Merujuk dari surat tersebut, lanjut Hasfarizal, untuk menetapkan UMK 2017, juga harus sesuai dengan landasan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 pasal 44 ayat (1) tentang pengupahan. Sebab, bahasan PP itu juga  menggunakan formula perhitungan upah minimum yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami akan bahas perdana UMK 2017 tanggal 2 November mendatang. Pembahasan yang kita lakukan juga wajib merujuk PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tersebut," ungkapnya.

Editor: Udin