Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haripinto Serap Aspirasi Penundaan Pembayaran DAU di Sumut
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-10-2016 | 19:15 WIB
Haripinto2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite IV Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Medan - Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka menyerap aspirasi mengenai penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat dinilai sangat membebani daerah Kabupaten/Kota.

 

Penundaan pembayaran DAU itu sangat memberatkan bagi daerah daerah yang memang Pedapatan Asli Daerahnya (PAD) rendah. Oleh karenanya DPD RI berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian kepada Pemerintah Daerah (Pemda) soal waktu pembayaran DAU tersebut.

Kunjungan kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komite IV Gazali Abbas, didampingi Anggota DPD RI asal Sumut Dedi Iskandar, Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau Haripinto Tanuwdijaja dan Anggota DPD RI asal Bangka Belitung Herry Erfian.

Dedi mengatakan, DPD telah menampung aspirasi perwakilan Provinsi dan 12 Kabupaten Kota se Sumut yang terkena penundaan pembayaran DAU di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (17/10/2016) lalu.

"Melihat jumlahnya yang sangat signifikan secara nasional Rp19,4 triliun dan untuk Provinsi Sumut 290 miliar dan 12 Kabupaten Kota lainnya di Sumut jumlahnya saya lupa, tentu akan sangan mengganggu belanja pegawai dan pembangunan baik langsung maupun tidak langsung. Makanya kedatangan kita kemari pertama menyerap sebanyak mungkin persoalan-persoalan di daerah dan pengaruhnya penudanaan DAU ini di daerah," ujar Dedi.

Dikatakan Dedi, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya minggu lalu dengan Menkeu, bahwa ada kemungkinan pembayaran DAU dapat dilakukan pada bulan Desember mengingat adanya pemasukan anggaran pemerintah pusatdari tax amnesty yang cukup lumayan. Hanya saja kepastian pembayaran di bulan Desember 2016 tersebut belum dapat dipastikan karena belum adanya surat resmi dari Kemenkeu.

"Seharusnya yang tertunda itu empat bulan September, Oktber, November dan Desember. Kemudian ternyata ada tax amnensty yang lumayan jumlahnya komitmennya mereka memastikan untuk bulan 12 tidak akan ditunda. Tapi kan kita sampai saat ini belum teruma surat resminya dari Menkeu," ujar Dedi lagi.

Haripinto Tanuwidjaja menambahkan, daerah perlu memperoleh kepastian dari pemerintah mengenai penundaan pembayaran DAU. Sebab, jika tidak ada kepastian maka akan membebani daerah dan menghambat pembangunan di daerah.

"Pemda harus mendapat kepastian di bulan 12 akan dibayar seluruh yang ditunda pastikan. Kalau hanya bulan 12 saja pastikan. Dan kalau pembayaran di Januari 2017 juga dipastikan. Jangan digantung tidak bertali. Pastikan dengan surat resmi sehingga daerah-daerah yang sedang menyusun PAPBD dan RAPB 2017 tidak mengalami tidak mengalami kendala," kata Haripinto.

Senada, Wakil Komite IV DPD RI Asal Aceh Ghazali Abbas mengaku kalau sejujurnya DPD-RI tidak menghendaki adanya penundaan DAU. Penundaan DAU ini jelas membebani pengelolaan keuangan daerah. Melalui pertemuan kemarin lanjut Ghazali pihaknya sebagai wakil daerah siap memperjuangkan aspirasi daerah ke pemerintah pusat.

"Jadi kami ini menjadi komunikatorlah menyampaikan mengaspirasikan daerah dengan pemerintah pusat. Kami pasti membela daerah dalam NKR seluruhnya. Kami mewakil wilayah barat Indonesia fokusnya di Sumut karena memang di sini paling banyak pemotongan DAU. Di wilayah tengah di Surabaya, dan di timur di Marauke di Papua. Ini sebagai wujud keperdulian DPD kepada daerah-daerah di Indonesia," terangnya.

Meskipun demikian untuk Pemprovsu dan Kabupaten Kota di Sumut Ghazali masih optimis Pemdanya tidak hanya bisa memahami penundaan tetapi juga masih bisa mengatasi penundaan DAU. Dikatakan Ghazali diharapkan Pemerintah Pusat tidak memberikan waktu yang mengambang.

Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.

Editor: Surya