Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Tanah di Karawang, KPP STN Sebut PT Pertiwi Lestari Putar Balik Fakta
Oleh : Surya
Jum'at | 14-10-2016 | 11:40 WIB
IlustrasiSengketaTanah1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Sengketa Tanah. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Karawang - Sengketa tanah yang terjadi di Karawang, Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) menyebut PT Pertiwi Lestari telah memutar balikkan fakta. Petani tidak melakukan penyerangan, hanya mempetahankan diri.

Ahmad Rifai, Ketum KPP STN mengatakan, PT Pertiwi Lestari tidak melakukan pengerasan jalan dari arah Dusun Cisadang ke Kiara Hayam, tetapi pembukaan jalan baru yang sengaja di buat sebagai alasan untuk menggusur petani dari kampung dan ladangnya.

Ia menegaskan, tidak ada ada penghadangan, yang terjadi adalah tindakan spontan petani karna pihak PT Pertiwi Lestari menggusur ladang petani. Saat excavator menumbangkan pohon nangka dan nyaris menimpa rumah Pak Ulung yang memicu para petani berhamburan ke arah rombongan PT Pertiwi Lestari.

"Saat itulah ada warga atas nama Pak Enjam di tarik orang orang perusahaan dan di pukuli," kata Ahmad melalui press release yang diterima www.batamtoday.com, Jumat (14/10/2016).

Kemudian, warga lainnya berusaha melindungi Pak Enjam hinga terjadi saling dorong, karena kalah banyak, orang-orang dari perusahaan lari dan banyak terjatuh hingga kepala terbentur batu, ada juga masuk ke lubang galian. Sementara pihak Brimob mengeluarkan tembakan tiga kali hinga masa bubar.

"Tidak ada penyerangan oleh petani, kalaupun ada korban dari PT Pertiwi Lestari, itu murni pembelan diri petani atas penyerangan pihak perusahaan yang menimbulkan korban petani seperti Enjam luka seluruh tubuh dan kepala, Ma Ulung luka d bagian kepala, Panji luka di bagian pepala dan Hendi," terangnya.

Selain itu, KPP STN mengaku kecewa dan mengecam tindakan Polres Karawang yang sampai saat ini masih mengamankan  13 petani dan menetapkan 11 petani sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP karena secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.

"Nuryadi, Entai, Boden, Rahman, Ahmad Sulaiman, Usep, Oman, Ust Onang, Juri, Rahmad, Atek sudah tersangka. Sementara Saipul, Panji belum di tetapkan status tapi masih di tahan tanpa sedikitpun mengusut pihak perusahaan yang sudah melukai petani," ujarnya.

Editor: Yudha