Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paket Kebijakan Ekonomi untuk Pembangunan
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-10-2016 | 15:14 WIB
paketjokowi.JPG Honda-Batam

Presiden Jokowi dan paket ekonominya. (Foto: Kompas)

Oleh Muhammad Sidiq

PADA awal September 2015, Pemerintah pertama kali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi dan terus dikaji serta dikembangkan menjadi total saat ini, yaitu berjumlah 12 paket kebijakan atau populer disebut Selusin Paket Kebjakan Pemerintah.

 

Latar belakang kemunculan Paket Kebijakan Ekonomi ini diawali dengan keterguncangan perekonomian Indonesia oleh penguatan ekonomi Amerika Serikat yang secara otomatis berdampak pada penguatan Dollar AS di dunia, terdapat ketidakpastian kapan dan berapa besar bank sentral USA akan menaikkan tingkat suku bunga, dan depresiasi perekonomian Tiongkok/devaluasi mata uang Yuan.

Ketika itu, Indonesia mengalami perlambatan ekonomi yang dapat dilihat pada pertumbuhan ekonomi di semester I tahun 2015 sebesar 4,7% dari 5,1%. Angka ini merupakan angka terendah sejak tahun 2009, kondisi ini mengakibatkan nilai Rupiah melemah drastis dan membuat beberapa kalangan cemas dan khawatir tragedi krisis moneter 1997/1998 kembali terjadi.

Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah sangat bermanfaat untuk menderegulasi peraturan-peraturan yang overlapping (tumpang tindih) atau tidak bermanfaat dan juga memperlambat dunia usaha. Beberapa kebijakan yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang regulasi dan peraturan terkait pembiayaan ekspor melalui National Interset Account, dimana Menteri Keuangan melalui Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional membentuk Komite Penugasan Khusus Ekspor untuk memastikan pelaksanaan Nasional Interest Account agar berjalan lebih efektif.

Selanjutnya, kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi dengan mengubah fungsi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah, dengan kata lain koperasi menjadi trading house dalam membentuk usaha mikro skala kecil dan menengah. Selain itu, kebijakan elpiji untuk nelayan juga mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan nelayan, sehingga biaya pengeluaran dapat ditekan, memberikan profit bagi nelayan, dan dapat meningkatkan produksi ikan tangkap nasional sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan Indonesia. Simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor tourism, meningkatkan minat pengunjung mancanegara untuk berkunjung ke lokasi-lokasi wisata di Inonesia.

Kebijakan ekonomi ala pemerintahan Jokowi juga mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi karena dinilai tepat sasaran untuk menghadapi fluktuasi kondisi ekonomi nasional. Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy, mengatakan bahwa asosiasinya mendukung secara penuh kebijakan ekonomi dan siap untuk mengawal kebijakan ini sehingga dapat berjalan secara efektif dan konsekuen, sejumlah kajian-kajian juga telah dilakukan pihak asosiasi untuk memberi usulan dan terobosan agar paket ini dapat berjalan dengan baik di lapangan. Selain itu, pihak Kadin juga memberikan pernyataan setuju terhadap kebijakan ekonomi tersebut. Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, mengatakan bahwa ke-12 paket kebijakan ekonomi sangat berguna untuk merekonstruksi peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan dapat memperlambat dunia usaha.
Evaluasi – Evaluasi

Sejauh ini, paket-paket kebijakan ini hampir rampung 100%. Terdapat total 203 regulasi paket kebijakan ekonomi jilid I – XII dan sampai sejauh ini 194, di antaranya telah selesai dan sudah diimplementasikan, dengan demikian sekitar 96% paket kebijakan sudah rampung dan telah dijalankan sesuai regulasi. Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa dalam Paket Kebijakan Ekonomi I terdapat 124 peraturan dan sudah selesai sebanyak 97%, Paket Kebijakan Ekonomi II terdapat 15 peraturan dan selesai 100%.

Kemudian, Paket Kebijakan Ekonomi III terdapat 8 peraturan dan selesai 100%, Paket Kebijakan Ekonomi IV ada 10 peraturan dan selesai 80%, Kebijakan Ekonomi V ada 3 peraturan dan telah selesai, Paket Kebijakan Ekonomi V ada tiga peraturan dan telah selesai, Paket Kebijakan Ekonomi VI ada 5 peraturan dan telah selesai, Paket Kebijakan Ekonomi VII ada 5 peraturan dan telah selesai 80%.

Selanjutnya, Paket Kebijakan Ekonomi VIII terdapat 3 peraturan dan selesai 100%, Paket Kebijakan Ekonomi IX ada 7 peraturan dan telah selesai 71%, Paket Kebijakan Ekonomi X satu peraturan dan selesai 100%, Paket Kebijakan XI terdapat 5 peraturan dan sudah selesai 80%, dan Paket Kebijakan Ekonomi XII ada 17 peraturan dan selesai 100%. Dari rincian tersebut dapat membuktikan bahwa pemerintah bekerja dengan konsekuen dengan kinerja sangat baik.

Pemerintah secara konsekuen terus melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan selusin paket kebijakan, seperti pada akhir Mei 2016 lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas untuk mengevaluasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi, beberapa menteri dan kepala lembaga di kumpulkan di Istana Kepresidenan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengintruksikan para menteri untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara teliti dan langsung turun ke lapangan untuk memastikan efektivitas program Paket Kebijakan Ekonomi tersebut. Presiden menginginkan kebijakan tersebut benar-benar efektif dan dapat meningkatkan investasi, UMKM, Industri dalam negeri dan kemampuan ekspor Indonesia. *

Penulis adalah Pemerhati Masalah Ekonomi