Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 3 bulan 20 Hari

Vonis Ringan, Terdakwa Judi Sumringah
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 22-09-2011 | 17:07 WIB
judi_rolet.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi judi rolet.

BATAM, batamtoday - Tujuh terdakwa kasus judi rolet yang ditangkap di Hotel Happy Batamcentre, Jefri Cs terlihat sumringah saat hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan 20 hari. Padahal mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sorta Neva didampingi hakim Haswandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan menuntut seluruh terdakwa hukuman 7 bulan penjara. Setelah diskors beberapa menit, hakim langsung menjatuhkan vonis yaitu hukuman penjara tiga bulan 20 hari.

Atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima. Mendengar putusan tersebut, para terdakwa bukannya bersedih malah terlihat sumringah dan menyalami JPU.

Para terdakwa hanya menjalani hukuman dalam penjara hanya beberapa hari lagi. Sebab terdakwa ditahan sejak bulan Juni 2011 lalu.

"Mereka hanya menjalani hukuman beberapa hari lagi," kata salah satu hakim Haswandi usai persidangan.

Para terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian rolet. Barang bukti yang diamankan satu buah papan putar lengkap dengan bola putarnya serta uang tunai sebesar Rp9 juta.