Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD Defisit, DPRD Dorong Pemprov Kepri Lirik dan Tingkatkan ‎PAD
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-10-2016 | 19:02 WIB
penyerahan-Perda.gif Honda-Batam

Penyerahaan pandangan Fraksi DPRD dalam Paripurna Nota Kauangan APBD-P 2016 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri menekankan, defisit anggaran yang dialami Pemprov Kepri menuntut Gubernur dan jajarannya lebih kreatif dalam mencari dan mengupayakan target pendapatan daerah. Sehingga pendapatan untuk pembiayaan kegiatan pemerintah tidak hanya tergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) DAU dan DAK dari Pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sejumlah objek sektor pendapatan di Kepri masih bisa digali untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

"Selain optimalisasi pajak daerah, kita bisa juga melirik retribusi umum, pelabuhan, pertanian dan perijinan tertentu. Sehingga kita tidak bergantung hanya pada DBH," kata Jumaga saat membuka paripurna pandangan umum, di ruang sidang paripurna, Rabu (12/10/2016).

Hal yang sama diamini fraksi-fraksi di DPRD. Juru bicara Fraksi PDIP, Ruslan Kasbulatov mengatakan,  pendapatan daerah yang menurun ini dapat dipahami oleh Fraksi PDIP. Namun, PDIP minta agar maksimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan pajak labuh jangkar.

"Perlu ada intensifikasi pendapatan sekaligus mengurangi kebocoran yang tidak perlu," ujar Ruslan.

Fraksi Golkar lewat juru bicaranya Taba Iskandar mengingatkan pemerintah agar dalam penyusunan skema rasionalisasi, harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi dengan adanya SOTK baru yang akan disahkan melalui Perda SOTK yang diajukan pemerintah saat ini ke DPRD.

"Kami ingin pemerintah dapat menjalankan pemerintahan dengan efisien," pinta Taba.

Di tempat yang sama, juru bicara Fraksi Demokrat, Hotman Hutapea, meminta agar APBD-P kali ini disusun dengan hati-hati.

"Apalagi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat," pintanya.

Anggota DPRD Kepri dari Fraksi PKS, Ing Iskandarsyah juga mengatakan, kewenangan pembagiaan 10 persen pengelolaan produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dimanatkan UU Migas juga perlu digarap pemerintah, melalui kontrak kerja sama antara pihak ketiga dengan perusahaan pengelola Eksploitasi Migas di Kepri.

"Pengelolaan 10 persen SDA Migas Kepri ini juga perlu dijajaki oleh Gubernur dan DPRD, sehingga dapat menjadi PAD yang dikelola oleh perusahaan atau BUMD Kepri," sebutnya.

Editor: Udin