Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Tidak Lagi Lakukan Pemotongan DAU
Oleh : Irawan
Rabu | 12-10-2016 | 18:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite IV Haripinto Tanuwidjaja asal Kepri mengatakan, pemerintah telah memberikan kepastian soal penundaan penyaluran DAU yang mengalami pemotongan anggaran selama tiga bulan.

 

"Yang Desember akan dibayar tanggal 1 Desember. Kalau DAU yang ditunda sebagian bulan September, Oktober dan NoVember akan dibayar pada minggu kedua Januari 2017. Tapi kalaau memungkinan pembayarannya dipercepat lihat kondisi anggaran. Penundaan ini sebenarnya karena laporan daerah juga yang ada masalah," kata Haripinto di Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2016 lalu.

Sementara terkait tunda salur DBH Migas 2015 yang kurang bayar, kata Haripinto, sedang dipersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan pada November mendatang.

"Kalau mengenai besarannya, hanya Kementerian Keuangan yang tahu, karena perhitungannya berubah-ubah terus," kata Senator asal Kepri ini.

Karena itu, Haripinto sependapat dengan usulan Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengenai hal semacam itu tidak perlu terjadi lagi dan tidak merugikan kepentingan daeragh, maka sebaiknya pengesahan APBN pada bulan Januari-Maret dan APBD pada Maret-April setiap tahunnya.

"Akibat penundaan penyaluran DAU maupun DBH membuat APBN dan APBD, sehingga kurang kredible," katanya.

Irmandes, dari Biro Administrasi Keuangan BKKD Provinsi Keuangan Kepri yang hadir dalam RDP Komite IV DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rokijo dan Dirjen BKD Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Pemprov Kepri merasa terbantu oleh prakarsa DPD RI.

"Sangat membantu provinsi sehingga kita dapat duduk bersama. Kita harapkan DAU 4 bulan itu segera dibayarkan, karena merupakan hak daerah bukan seharusnya dilakukan pemotongan," kata Irmandes.

Irmandes meminta pemerintah pusat tidak lagi melakukan pemotongan DAU, karena membuat pekerjaan pusat yang didelegasikan ke daerah menjadi terbengkalai.

"Jangan lagi pemerintah melakukan pemotongan DAU, sekali itu hak daerah. Kita lakukan pekerjaan pusat di daerah, sehingga DAU itu kewajiban pusat kepada daerah. Dan itu harus dibayarkan setiap bulan, setahun 12 kali bayar," katanya.

Irmandes menegaskan, pemotongan DAU telah menambah defisit anggaran Provinsi Kepri sebesar dua persen, sehingga total defisit anggaran menjadi 19 persen. "

Dari 503 kegiatan pusat telah dilakukan pemotongan, sehingga diperlukan skala prioritas agar tidak terus defisit. Dari defisit 17 persen, ditambah pemotongan DAU menambah defisit 2 persen menjadi 19 persen," katanya.

Sedangkan menyangkut DBH pajak dan Migas 2015 yang mengalami kurang bayar, diharapkan segera dibayarkan apabila PMK-nya sudah terbit.

"Yang tunda salur kira-kira kurang Rp 85 miliar, ini perhitungan kita. Tapi perhitungan pemerintah selalu berubah-ubah, kita tidak tahu berapa sebenarnya, malahan pemerintah mengatakan kelebihan bayar. Saat ini masih dilakukan perhitungan," katanya.

Editor: Surya