Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dabo Ringkus Pemerkosa Bunga Bersenjata Pedang
Oleh : Nurjali
Rabu | 12-10-2016 | 15:38 WIB
kapolsekdabo.jpg Honda-Batam

Kapolsek Dabosingkep AKP Mangiring Hutagaol, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Dabo AIPTU Hendry dan tersangka. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Polsek Singkep bergerak cepat menangkap DRR, pencabul bocah di bawah umur yang menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. DRR mencabuli bunga, sebut saja begitu, Rabu (12/10/16) sekitar pukul 01.00 Wib di wilayah Bukit Abun Kelurahan Dabolama.

Kapolres Lingga AKBP Mudji Supriyadi melalui Kapolsek Dabosingkep AKP Mangiring Hutagaol, SH mengatakan, polisi menangkap DRR setengah jam setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Kejadian tersebut terjadi tengah malam tadi Rabu (12/10/16) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Kita apresiasi dengan tim Reskrim kita, yang bergerak cepat menemukan pelaku meskipun sudah sempat melarikan diri," sebutnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian ini berawal saat pelaku yang bernama DRR masuk ke rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri, melalui jendela kamar korban dengan menggunakan senjata tajam parang.

Setelah berhasil masuk ke kamar bunga yang berusia (16) tahun itu, DRR langsung membuka selimut korban lalu meraba bagian paha korban. Karena sadar korban mencoba berteriak, DRR langsung mengacungkan pedang ke leher korban sambil menyebut. "Jangan teriak," sebut kapolsek.

Karena terdengar suara riuh di kamar anaknya, ayah korban dan ibunya langsung masuk ke kamar anaknya dan berhasil memegang tangan pelaku. Tapi DRR malah melawan dan langsung melarikan diri melalui jendela kamar korban.

Setelah itu, ibu korban langsung melapor ke Polisi melalui telpon, dengan sigap polisi langsung menuju ke TKP. "Selang setengah jam, setelah melihat jejak pelaku, polisi langsung berhasil meringkus pelaku tanpa perlawan di dekat rumahnya," jelas Kapolsek Dabo Mangiring Hutagaol, SH.

Atas kejadian ini Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Hendri mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan kasus pelecehan anak dibawah umur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undabg darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Hukumannya diatas lima tahun," sebutnya.

Editor: Dardani