Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Respon Positif Ranperda Ketenagakerjaan
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 22-09-2011 | 13:17 WIB
Dahlan.jpg Honda-Batam

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam merespon positif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Komisi IV DPRD awal tahun lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam Sidang Paripurna DPRD Batam hari ini yang salah satu agendanya adalah Penjelasan Pimpinan Komisi IV DPRD Kota Batam tentang Ketenagakerjaan yang dilanjutkan dengan Pendapat Wali Kota Batam

"Kami menyambut baik ranperda ketenagakerjaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Batam," ujar Dahlan, Kamis (22/9/2011).

Meskipun banyak kalangan pengusaha di Batam menentang ranperda ini, namun dalam pendapatnya Walikota antara lain mengatakan Ranperda Ketenagakerjaan ini sangat diperlukan mengingat tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian. Saat ini jumlah tenaga kerja di Kota Batam sebanyak 330 ribu orang dimana lima ribu diantaranya adalah pekerja asing.

Menurut Dahlan, perda ini nantinya diharapkan dapat lebih merespon sejumlah aturan ketenagakerjaan, khususnya UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

"Dengan adanya Ranperda ini dapat lebih melindungi hak-hak pekerja," ucapnya di hadapan 32 anggota Dewan yang hadir dalam paripurna. Namun demikian, Ahmad Dahlan juga berharap Komisi IV ikut mengajak berbagai unsur masyarakat dan pengusaha dalam pembahasannya kemudian agar ranperda tersebut dapat mengakomodir dengan baik kepentingan pekerja dan pengusaha.

Ranperda Ketenagakerjaan merupakan ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Batam pada awal tahun lalu dimana aturan tersebut diproyeksikan dapat menjadi payung hukum bagi setiap permasalahan ketenagakerjaan di kota ini.

Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV menyebutkan secara garis besar ada tida aspek utama yang dimuat dalam Ranperda Ketenagakerjaan Kota Batam, diantaranya aspek  pembangunan, aspek perencanaan tenaga kerja strategis serta aspek perlindungan pekerja.