Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil RDP dengan Kemenkeu dan Kemendagri

DAU Segera Dibayarkan, DBH Kepri yang Tertunda akan Dibuatkan PMK
Oleh : Irawan
Selasa | 11-10-2016 | 12:38 WIB
haripinto-ddp1.jpg Honda-Batam

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek dan Anggota Komite IV Haripinto Tanuwidjaja.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite IV DPD RI mengundang 26 pemerintah provinsi, salah satunya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan 23 pemerintah kabupaten/kota guna membahas pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo dan Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RDP yang berlangsung di ruang PPUU Gedung DPD RI Senayan, Senin (10/10/2016), dipimpin oleh Ketua Komite IV Ajiep Padindang.

"RDP dilakukan untuk memperoleh masukan untuk Komite IV dalam membuat pertimbangan DPD RI, karena penundaan sebagian DAU ini adalah pertama kali terjadi selama era reformasi ini," kata Ajiep.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo, mengatakan, ada beberapa alasan pelaksanaan penundaan DAU.

"Penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah, dan memastikan tidak ada daerah yang kesulitan dalam membiayai kelangsungan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," kata Rukijo.

Rukijo menyampaikan, pengendalian belanja negara adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kredibilitas APBN dan untuk meningkatkan fokus pada pelayanan dan orientasi belanja yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Rukijo menegaskan, dengan adanya penundaan maka daerah harus menyesuaikan pendapatannya dan rencana belanja. "Hal ini pertama kali terjadi, ke depan akan kami coba merencanakan alokasi yang seakurat mungkin, karena DAU itu terkait degnan penerimaan negara makanya ini terjadi penundaan jadi tidak dipotong. Intinya, haknya daerah ini akan disalurkan ke daerah untuk 1 bulan di bulan Desember 2016 dan 3 bulan disalurkan pada Januari 2017," paparnya.

Menyikapi solusi atas tidak ketersedian dana, pihaknya berharap perjalanan daerah dapat menyesuaikan dengan anggaran BPD yang bisa dihemat. Misalnya perjalanan dinas, konsinyering, layanan jasa.""Artinya, dari pos yang bisa dihemat ini diharapkan dapat dikondisikan dengan prioritas kegiatan yang ada dan diharapkan rekanan dari pemda dapat memaklumi karena penundaan yang tidak terlalu lama," ujarnya..

Dirjen BKD Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, beberapa hal harus diperhatikan dalam penghematan APBN.

"Penghematan itu tidak boleh dilakukan terhadap gaji pokok dan tunjangan yang melekat, serta anggaran yang digunakan untuk emndanai kegiatan yang bersumber dari penerimaan badan layanan umum daerah," kata Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek.

Dirinya juga menambahkan bahwa setiap harinya ada sekitar 100 orang dari daerah yang datang menemuinya terkait konsultasi permasalahan daerah yang sebagian besar diakibatkan oleh masalah sumber dana daerah.

Ketua Komite IV Ajiep Padindang menambahkan, penundaan DAU ini adalah bentuk tidak komitmennya pemerintah terhadap perwujudan desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah.

"Saya berharap penundaan ini tidak terjadi lagi di tahun depan dan karena akan menghambat pembangunan daerah," katannya

Anggota Komite IV Haripinto Tanuwidjaja asal Kepri mengatakan, pemerintah telah memberikan kepastian soal penundaan penyaluran DAU yang mengalami pemotongan anggaran selama tiga bulan.

"Yang Desember akan dibayar tanggal 1 Desember. Kalau DAU yang ditunda sebagian bulan September, Oktober dan NoVember akan dibayar pada minggu kedua Januari 2017. Tapi kalaau memungkinan pembayarannya dipercepat lihat kondisi anggaran. Penundaan ini sebenarnya karena laporan daerah juga yang ada masalah," kata Haripinto.

Sementara terkait tunda salur DBH Migas 2015 yang kurang bayar, kata Haripinto, sedang dipersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan pada November mendatang.

"Kalau mengenai besarannya, hanya Kementerian Keuangan yang tahu, karena perhitungannya berubah-ubah terus," kata Senator asal Kepri ini.

Editor: Surya