Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penahanan Sertifikat Rumah oleh BTN Tanjungpinang

Developer dan BTN Tanjungpinang Permainkan Warga Perum Lobam Bestari Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 10-10-2016 | 16:36 WIB
sertifikattanah.jpg Honda-Batam

Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Panca Mitra Sami Harapan (PMSH) dengan Direksi Ir Hafander Jani Purba, developer perumahan Lobam Bestari di Kecamatan Serikuala Lobam, bersama Notaris Agnes Margono serta Bank Tabungan Negara (BTN) Tanjungpinang.

 

Diduga, keduanya sengaja mempermainkan kreditur atau pemilik rumah. Sehingga, walau pun sudah hampir dua tahun kreditnya lunas. Namun sertifikat rumah warga tidak diserahkan oleh pihak BTN.

"Pastinya kita sudah melunasi sejak hampir dua tahun lalu, namun saat hendak mengambil sertifikat rumah. Justru kita dipimpong, ke sana ke mari. Masa kita yang disuruh tanya ke notaris, jelas menjadi tanda tanya besar. Jangan salahkan warga kalau menilai mulai dari developer, notaris, BPN dan BTN sengaja memanfaatkan kelemahan warga," ujar Wibowo Amerto.

Wibowo kembali menegaskan, dia adalah satu dari belasan warga yang kredit rumah, di perumahan tersebut. Setelah melaksanakan kewajibannya, tetapi setelah meminta haknya, justru dipermainkan.

"Bisa jadi ini, terus terjadi karena sebagian besar warga hanya mendiamkan perlakuan mulai dari developer, notaris hingga BTN. Karena selama ini hanya diam, karena warga memang tidak paham, sehingga cukup dengan di janjikan, untuk mengulur-ulur waktu. Sementara sertifikat rumah tidak jelas keberadaannya," tegasnya.

Sebaliknya, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Sugiarto kepada BATAMTODAY.COM, sejak beberapa hari lalu yang dipertanyakan apakah sudah pernah mengeluarkan sertifikat rumah milik waga yang sudah melunasi kreditnya di BTN tersebut, pernah dikeluarkan sertifikat kepemilikan rumahnya.

Namun Sugiarto, menyampaikan akan melakuka kroscek datanya, baik ke developer atau notaris. Namun terkait sertifikat yang di maksud, belum bisa memberikan penjelasan secara pasti. Karena saat ditanya, apakah BPN sudah pernah mengeluarkan sertifikat, dia hanya menyampaikan sedang di teliti dan harus ditanya dengan developernya.

"Sedang diteliti dan harus ditanyakan kepada developernya," ujar Sugiarto melalui pesan pendek, Senin (10/9/2016).

Sebagaimana diketahui, tidak diserahkannya sertifikat rumah meskipun pemilik rumah sudah melunasi kredit oleh BTN Tanjungpinang, akan segera dikroscek oleh pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Bintan. Nantinya, BPN Bintan akan melihat, apakah mereka sudah pernah mengeluarkan sertifikat rumah warga atau justru memang belum diurus oleh pihak developer yang menjual rumah kepada warga melalui Bank.

"Kita akan kroscek di data BPN, apakah sertifikat rumah yang sudah dibayar lunas oleh warga tersebut, sudah dikeluarkan sertifikatnya atau belum. Untuk memastikan apa penyebab sehingga sertifikat rumah yang sudah lunas tidak bisa langsung diserahkan oleh BTN kepada pemiliknya," tegas Sugiarto, Kepala BPN Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/10/2016).

Menanggapi hal itu, Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM menegaskan, tidak sepantasnya BTN mempermainkan konsumennya, apalagi dengan cara "mempimpong" warga yang sudah melunasi atau membayar kewajibannya.

"Harusnya seimbang, di kala kreditur menunggak bayar, semua faham akan kena denda, bahkan rumah langsung bertuliskan "dalam pengawasan Bank". Lantas bagaimana dengan jika pihak Bank yang berbuat sebaliknya, jelas ini tidak adil. Sudah seharusnya pula, penegak hukum melakukan penyelidikan terkait tipu daya pihak Bank, baik yang dilakukan oleh oknum pegawainya atau karena tidak profesionalnya Bank," tegasnya.

Sahat Simanjuntak sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, apalagi informasinya yang mengalami hal serupa bukan satu warga, melainkan belasan orang. Sebaliknya, kejadian seperti ini, bukan yang pertama, di mana warga yang kredit rumah sudah membayar lunas, justru terkesan dipemainkan oleh pihak Bank dan Notaris.

"Kejadian serupa juga pernah dialami oleh belasan warga yang membeli secara kredit di perumahan Lobam Mas Asri. Apakah sekarang sudah selesai atau belum, jelas ini menjadi catatan buruk. Karena Bank dan Notarisnya sama dengan yang dialami oleh warga perumahan Lobam Bestari," terangnya.

"Pemilik rumah, harusnya saat sudah melunasi pembayaran kredit rumah, langsung menerima sertifikat rumah dan tidak ada urusan dengan pihak Notaris apalagi developer. Kalau ini terjadi jelas ada yang tidak beres, apakah ini permainan Developer, Notaris, BPN atau BTN, tentunya sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengusutnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kinerja Bank Tabungan Negara (BTN) Tanjungpinang, Notaris Agnes Margono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, perlu dipertanyakan. Pasalnya warga yang sudah melunasi kredit rumah di BTN, justru tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah.

Seperti yang dialami Wibowo Amerto (47) warga blok D no 27 RT 02/07 perumahan Lobam Bestari, Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (5/10/2016). Rumah yang dikreditnya selama 10 tahun sejak 2004 lalu, sudah dilunasinya kepada BTN pada Juni 2014. Namun saat dirinya hendak mengambil sertifikatnya, malah di suruh ke pihak notaris Agne Margono.

"Ini jelas sebuah pertanyaan besar, karena logikanya saat akad kredit rumah semua dokumen sudah siap, sehingga pihak bank mau memberikan pinjaman atau kredit. Namun yang terjadi juatru sebaliknya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, belum lama ini ia mendapat informasi dari pihak notaris untuk mengambil blangko atau data base untuk pengurusan ke BPN.

"Sungguh luar biasa permainan BTN, karena walau pun sudah kita lunasi, tapi bukan sertifikat yang di dapat namun kita dipermainkan seperti di pimpong. Saya tidak paham, ini permainan pihak mana apakah pihak BTN, BPN, developer atau notaris. Tetapi sampai saat saya sudah di pimpong kesana kemari," ujarnya.

Lebih jauh Wibowo menjelaskan, dia adalah salah satu dari belasan warga yang memiliki rumah di perumahan Lobam Bestari. Karena apa yang dialaminya ternyata sama dengan yang dirasakan pemilik rumah lainnya.

"Sangat berharap, semua pihak bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jangan mengorbankan warga yang lemah demi keuntungan pribadi dan golongan. Aparat penegak hukum juga sangat diharapkan agar tidak tinggal diam," harapnya.

Sementara, Wendra, pegawai BTN Tanjungpinang yang disebut-sebut selalu berhubungan dengan warga yang kredit rumah saat dikonfirmasi melalui ponselnya, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. Sementara itu, Surya pegawai BTN Tanjungpinang lainnya, yang juga dikonfirmasi terkait masalah tersebut, malah mengaku sudah pindah tugas ke BTN Palembang dan mengarahkan agar pemilik rumah yang sudah membayar lunas kreditnya langsung ke kantor BTN yang ada di Tanjungpinang.

"Saya sekarang sudah pindah dinas ke BTN Palembang, mungkin untuk informasi proggres sertifikafnya, bisa langsung ke BTN Tanjungpinang," ujarnya singkat.

Editor: Dardani