Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor Pembangunan Resort di Anambas Ditetapkan Tersangka Illegal Loging
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 05-10-2016 | 10:35 WIB
Ilegallogging1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi illegal logging (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pembangunan resort di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, ternyata menggunakan kayu illegal (illegal logging). Hal ini terbukti setelah Paul Stephen Cottrell Dormer, kontraktor pembangunan resort tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Penetapan tersangka salam kasus illegal logging di Pulau Bawah Anambas, dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Zulbahri. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dalam kasus tersebut pada Selasa(27/9/2016) lalu.

"Kami sudah ‎menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Natuna dan sudah masuk tahap II," katanya, Selasa (4/10/2016).

Ia juga mengatakan, dalam berkas perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka yakni Paul Stephen Cottrell Dormer yang saat ini dititipkan di Polres Natuna untuk menjalani proses hukum.
 
"Kemungkinan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna," ujar Zulbahri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, juga membenarkan kasus tersebut sudah masuk tahap II. Pria asal Australia itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik illegal logging Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Polisi Kehutanan Provinsi Kepri dan Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan di Pulau Jemaja.

"Sesuai laporan Polisi nomor‎ LP-B / 28 / VI /2016 /SPKT-KEPRI, per tanggal 11 Juni 2016. Paul ditetapkan sebagai tersangka‎ atas dugaan penggunaan kayu hasil illegal logging untuk pembangunan resort. Saat ini sudah masuk tahap II," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni belasan nota bukti tanda, sebanyak 1.171 batang kayu kelompok meranti jenis resak, 3.999 batang kayu kelompok meranti jenis balau serta 3 unit mesin penebang kayu. Pihaknya juga telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dari warga Pulau Bawah serta Polisi Kehutanan.

‎"Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.‎ Laporan Polisi telah dinyatakan lengkap(P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan tersangka sudah diserahkan kepada JPU," terangnya.

Editor: Yudha