Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap MK

Maheswara: Itu Pemerasan Bukan Penyuapan
Oleh : Taufik
Rabu | 29-12-2010 | 09:02 WIB

Jakarta, batamtoday -  Pengacara Maheswara Prabandono mengatakan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) sesungguhnya merupakan kasus pemerasan. Demikian dikatakan Maheswara kepada wartawan seusia diperiksa di KPK Selasa (28/12).

"Sebenarnya kasus ini merupakan upaya pemerasan, bukan penyuapan," ujar Maheswara yang diperiksa di MK selama 11 jam terkait kasus dugaan suap di MK, dimana Maheswara bersama Refly Harun adalah kuasa hukum dari Bupati Simalungun Jopinus Saragih.

"Saya sampaikan tadi penegasan terhadap apa yang saya lihat, dengar, dan rasakan. Pertemuan 22 September di Pondok Indah memang terjadi. Pak Jopinus tidak menyuap. Yang ada adalah pemerasan," ujar Maheswara.

Penegasan Maheswara tersebut, telah dituangkan dalam testimony tertulis dalam laporan tim investigasi MK. Selaku kuasa hukum JR Saragih (Bupati Simalungun), dirinya mengaku melihat langsung, sang Bupati menyerahkan amplop coklat, berisi dolar senilai 1 miliar, untuk diserahkan kepada, salah seorang hakim konstitusi. Dimana sebelumnya, media ramai menduga, hakim tersebut, Akiel Mochtar.

“Saya tadi tegaskan kepada penyidik terkait apa yang saya ketahui, sepenuhnya soal pertemua di Pondok Indah tersebut. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, Pak saragih menyerahkan, amplop yang berisi uang 1 miliar. Jadi bukan penyuapan namun, dugaan pemerasan”, terang Maheswara menerang kejadian yang dialami.

Akil Mochtar, hakim MK yang dituduh menerima suap membantah keras pernyataan Refly dan juga tim investigasi dan melaporkan keduanya ke KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan, bupati Simalungun JR Saragih, juga dilaporkan Akil.