Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontroversi Lahirnya Si Sulung Tax Amnesty
Oleh : Redaksi
Senin | 03-10-2016 | 09:50 WIB
logoamnesty.jpg Honda-Batam

Logo amnesty pajak. (Foto: Ist)

Oleh Tanjung Febru Asri

TANGGAL 28 Juni 2016 lalu, Indonesia digemparkan dengan pengesahan UU baru yaitu UU tentang Tax Amnesty. Sejarah perpajakan di Indonesia baru dimulai saat sidang paripurna, DPR mengesahkan UU tentang Tax Amnesty. Meskipun dalam perjalanannya melalui banyak rintangan, pada akhirnya UU tax amnesty dapat disahkan. Ini merupakan upaya pemerintah membangun perekonomian negeri ini.

Pemerintah, dalam hal ini presiden langsung dengan senang hati menyambut dan bergerak untuk mengawasi jalannya UU tax amnesty. Tak hanya dari kalangan pemerintah, bahkan beberapa kalangan juga bersiap diri menyambut tax amnesty. perbankan, dunia industri, bursa efek, BUMN bahkan UMKM bergegas menyambut dana repatriasi yang diharapkan akan mencapai “triliyunan”. Meskipun para pengusaha sendiri menjadi sasaran tax amnesty, namun mereka tampak senang ikut mengerakkan roda perekonomian negerinya.

Beberapa kalangan mungkin memang “euphoria” menyambut lahirnya UU tax amnesty yang di gadang-gadang akan menjadi solusi praktis di saat pemerintah kesulitan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi apakah kelahiran UU tax amnesty juga termasuk kontroversi?

Karena hal ini juga dapat disebut sebagai dalih rekonsiliasi babak baru reformasi sistem perpajakan yang menuai keresahan masyarakat. Banyak kalangan mengatakan bahwa UU tax amnesty bisa menjadi jebakan bagi wajib pajak di kemudian hari. Hangatnya isu tax amnesty membuat beberapa pihak seakan merasa kurang puas atau tidak yakin dengan UU ini. Penolakan terhadap tax amnesty pun menguat menyusul masuknya beberapa gugatan untuk UU tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi.

Mungkin disini akan sedikit membantu menjawab keresahan masyarakat tentang tax amnesty. Keresahan masyarakat dan munculnya gugatan dikhawatirkan karena kurangnya sosialisasi tentang tax amnesty sehinga masyarakat belum memahami apa itu tax amnesty. Tidak dapat dipungkiri masih banyak sekali masyarakat yang tidak memahami masalah pajak.

Padahal pajak merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan. Bagaimana mungkin hal yang melekat dala kehidupan, masyarakat tidak memahami apa itu pajak? Negeri ini pun ingin berkembang, dan perkembangan itu dapat diwujudkan dengan maysarakat yang tertib untuk membayar pajak.

Apa itu pajak? Sesuai UU yang berlaku saat ini yaitu UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi seseorang atau badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara bagi “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi cukup jelas bahwa dengan membayar pajak, juga turut membantu perkembangan negeri ini. Sehingga tidak ada salahnya dan itu memang kewajiban sebagai rakyat untuk membayar pajak kepada negara yang pada akhirnya rakyat juga yang akan menikmati hasilnya.

Setelah membahas apa itu pajak secara umum, mari bahas apa itu tax amnesty (pengampunan pajak). Pengampunan Pajak ini bukan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Pengampunan Pajak merupakan hak Wajib Pajak yang lupa melaporkan hartanya. Pengampunan Pajak berhak diajukan oleh perorangan ataupun badan usaha baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan. Untuk lebih jelasnya mari bahas apa keuntungannya mengikuti pengampunan pajak dan apa bedanya jika kita tidak mengikuti pengampunan pajak?

Jika mengikuti Pengampunan Pajak :
• Wajib pajak tidak boleh melakukan pembetulan SPT lagi terhitung dari SPT tahun 2015.
• Dapat mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut.
• Pengampunan Pajak yang ada berupa penghapusan pajak, yang seharusnya terutang serta pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.

• Jika sudah ikut Pengampunan Pajak, atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa depan.
• Penghentian pemeriksaan pajak, dan lain-lain, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, dan lain-lain.
• PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan.

• Jika dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015, maka temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200 persen.

Jika tidak mengikuti Pengampunan Pajak :

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

• Jika pembetulan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
• Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Pengampunan Pajak dan hanya dikenai Sanksi telat lapor sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.

• Aset yang dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih bisa diperiksa di masa depan.
• Jika dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015, maka temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30 persen (tarif PPh pribadi yang berlaku) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.

Jadi, setelah membaca penjelasan di atas, bukankah jelas ini merupakan kesempatan sekali seumur hidup yang belum tentu ada di masa yang akan datang. Bahkan ada guyonan yang mengatakan dengan mengikuti tax amnesty atau pengampunan “dosa pajak”, pengusaha tidak perlu sembunyi lagi karena menunggak pajak dan tidak akan menimbulkan kesusahan bagi anak cucu nantinya. Apakah anda sudah memiliki keputusannya? Ikut Pengampunan Pajak atau Tidak? Semua keputusan berada di tangan anda. *

Penulis adalah Pengamat Perpajakan