Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Siap Awasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah
Oleh : Surya
Rabu | 28-09-2016 | 18:40 WIB
uang-transfer-edit.gif Honda-Batam

Ilustrasi dana transfer (Sumber foto: riaupos.co)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penundaan penyaluraan dana transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat saat ini tengah menjadi perbincangan. Untuk itu, Komite IV DPD minta penjelasan hal tersebut kepada pemerintah.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, menjelaskan bahwa DPD bisa memahami kebijakan pemerintah terkait penundaan itu.

Namun ada beberapa catatan DPD untuk pemerintah, salah satunya menyiapkan rencana cadangan apabila anggaran tidak tercapai.

DPD RI juga siap mengawasi pengelolaan dana transfer daerah agar penggunaannya efisien dan transparan.

"Hal ini seolah-olah seperti "kejutan". Seharusnya setiap rencana, ada rencana cadangan. Maka harus ada aturan main apabila anggaran tidak tercapai, ada langkah lain atau plain B," ucap Farouk saat Uji Sahih Budget Office DPD RI terkait Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Farouk, semua itu harus jelas cara mainnya agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terkejut.

Dari masukan ini, ternyata ada pengeluaran yang tidak efisien. Maka siapa yang akan mengawasinya karena DPRD tidak bisa mengawasi.

"Seharusnya DPD yang melakukan pengawasan, tapi sampai saat ini pemerintah belum memanfaatkan kami. Padahal kita siap untuk melakukan pengawasan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah melakukan hal tersebut secara bersama-sama. Seperti sekarang pemerintah, khususnya Kementerian Kuangan bersama-sama dalam memproses penyusunan DAK.

"Ke depan kita berharap DPD dalam pengawasan juga. Artinya DPD diikutsertakan agar kita tahu rencana pemerintah," papar senator asal NTB ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV, Ghazali Abbas, mengatakan selama ini pemotongan anggaran telah berdampak kepada daerah terutama pada proyek-proyek yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Padahal, saat ini sudah ada Pemda yang mempunyai program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

"Ini juga menjadi terkurangi, kecuali daerah-daerah yang mempunyai PAD tinggi tidak menjadi masalah," ujarnya.

Namun bagaiman dengan daerah yang PAD-nya rendah? Tanya dia, seperti di daerah-daerah kepulauan yang PAD-nya terbatas. Tentu ini akan menjadi persoalan.

"Walaupun pemerintah mengatakan hanya sampai bulan Desember. Namun hal itu dirasakan akan cukup lama. Meski sisa beberapa bulan lagi, dengan anggaran yang terbatas apa yang bisa mereka lakukan," kata senator asal Aceh itu.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mendukung atas usulan DPD terkait pengawasan dana transfer daerah.

"Dengan demikian, daerah bisa menjadi manager fiskal yang lebih baik lagi," papar dia.

Dirinya menjelaskan, pola hubungan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 dan UU No.33 tahun 2004. Hal itu berlandaskan pada asas dekosentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.

"Sementara untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah berasal dari APBN," terang Donny panggilan akrab Reydonnyzar.

Donny menambahkan, di mana dari sumber pembiayaan APBN dimaksud dibelanjakan untuk mendanai kegiatan dekonsentrasi dan instansi vertikal yang terdiri dari dua bagian.

"Pertama belanja pusat di pusat (kementerian/lembaga). Dan belanja pusat di daerah," beber dia.

Selain itu, dari belanja APBN dimaksud juga dibelanjakan untuk daerah, guna mendanai kegiatan desentralisasi berupa transfer ke daerah, dalam bentuk dana perimbangan seperti DBH, DAU, dan DAK.

"Adapun dana otsus untuk dana keistimewaan DIY dan dana transfer lainnya," jelas Donny

Editor: Udin