Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembajakan Rugikan Warkop DKI Reborn Sampai Rp20 M
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-09-2016 | 10:24 WIB
Warkop1.jpg Honda-Batam

Pembajakan Rugikan Warkop DKI Reborn Sampai Rp20 M Polisi menangkap pelaku pembajakan. (Dok. Falcon Pictures)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di balik jumlah penonton yang menembus lima juta, Warkop DKI Reborn, Jangkrik Boss! punya masalah pembajakan. Seseorang merekamnya langsung di bioskop dan menyebarkannya melalui media sosial Bigo Live. Pembajakan membuat film yang dibintangi Abimana Aryasatya, Vino G. Bastian, dan Tora Sudiro itu merugi.

Falcon Pictures langsung melaporkan masalah itu ke Polda Metro Jaya. Selasa (27/9/2016) Subdirektorat Reserse Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial PL (31) yang diduga melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!.

PL berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, menjelaskan aksi pembajakan dilakukan PL saat menonton film tersebut di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta.

"Pelaku merekam dengan smartphone-nya. Kemudian disebarkan menggunakan akun Bigo Live dengan nama profil W," kata Fadil di Jakarta. PL ditangkap saat berada di kediamannya di Jakarta, namun tak dijelaskan proses penangkapannya. Polisi menyita sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan film Warkop DKI Reborn, Jangkrik Boss! dari bioskop ke Bigo Live.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan hal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan tidak ada motif ekonomi atau mencari keuntungan. “Pengakuan pelaku hanya iseng,” ujar Fadil.

Pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Meski begitu, Fadil menyebutkan PL tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah minta maaf dan kooperatif. Ia mengaku tak memikirkan dampak jangka panjangnya. Falcon Pictures sendiri sudah memberi maaf pada PL.

Kasus ini menjadi pembelajaran tersendiri bagi insan perfilman. Sebelumnya, Ada Apa dengan Cinta? 2 juga pernah dibajak dan disebarkan saat filmnya masih tayang di bioskop. Itu yang membuat Mira Lesmana dan Riri Riza selaku produser dan sutradara memutuskan merilis versi digital dan DVD AADC 2 lebih cepat.

Lidya Wongso selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengatakan, itu membuat tim asosiasi film bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi kasus serupa. “Tolong hargai karya anak bangsa. Karena insan perfilman mulai tumbuh, jadi tolong jangan melakukan ini lagi,” kata Lidya dalam kesempatan yang sama.

“Kami masih memberi maaf secara manusia. Tapi proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya melanjutkan. Pelaku lain pun sudah meminta maaf.

Menurut pengakuan Lidya, Falcon Pictures menderita kerugian sampai lebih dari Rp20 miliar. “Tapi bukan cuma rugi material, juga moral,” tutur Lidya menegaskan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha