Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daerah Diminta Lakukan Penataan

Jika Lolos, Pemerintahkan Ijinkan Rekrut CPNS untuk Tenaga Teknis pada Januari 2012
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 20-09-2011 | 16:37 WIB

JAKARTA, batamtoday -Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan mengatakan, pemerintah pusat memberikan deadline bagi pemerintah daerah untuk mulai melakukan penataan organisasi dan analisis kebutuhan pegawai dari September-Desember 2011.

Jika telah memenuni kriteria tersebut, maka pemerintah pusat mengijinkan daerah untuk merekrut yang pegawai yang tidak kena kebijakan penundaan sementara penerimaa CPNS seperti tenaga medis, guru, sipir penjara, navigator penerbangan dan tenaga dengan ikatan dinas antara lain IPDN, STAN dan STS.

Penegasan itu disampaikan Menpan dan RB EE Mangindaan di sela-sela Sosialisasi RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPS, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap dan Kebijakan Penundaan Sementara Penerimaan CPNS yang diikuti oleh para Sekretaris Daerah (Sekda) dari 33 provinsi, diantaranya Sekda Kepulauan Riau Suhajar Diantoro di Jakarta, Selasa (20/9/11).

"Penataan organisasi dan analisis kebutuhan PNS harus dilaporkan dari September-Desember 2011. Pelaksanaan akan dilakukan pada Januari 2012, jika siap oke tapi kalau tidak bisa ya sorry aka. Sebab, perekrutan sekarang harus memiliki konsep," kata Menpan.

Mangindaan menambahkan, bagi daerah yang diijikan melakukan penerimaan CPNS tidak semua tenaga yang bisa direkrut, tetapi harus mengikuti ketentuan dari pemerintah seperti tenaga medis, guru, sipir penjara, navigator penerbangan dan tenaga dengan ikatan dinas antara lain IPDN, STAN dan STS.

"Kita melakukan penundaan atau moratorium tetap tidak kaku, perekrutan tetap ada tetapi untuk tenaga medis dan guru dan sipir yang masih kurang, termasuk yang ikatan-ikatan dinas seperti IPDN, STAN dan STS," katanya.

Kebijakan motarorium CPNS merupakan Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Sebab, 297 daerah ditengarai beban belanja pegawainya diatas 50 persen. Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk CPNS diberlakukan mulai 1 September 2011 Sampai Desember 2012.