Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Geram Partai Pengusung Belum Usulkan Dua Cawagub

Kemendagri Ancam Lakukan Intervensi, Tetapkan atau Kosongkan Jabatan Wagub Kepri
Oleh : Irawan
Selasa | 27-09-2016 | 12:19 WIB
soni_sumarsono.jpg Honda-Batam

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepertinya sudah habis kesabarannya dan mulai geram dengan sikap partai-partai pengusung almarhum Muhammad Sani-Nurdin Basirun, yang hingga kini belum mengajukan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengancam akan melakukan intervensi penetapan nama atau pengosongan jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) apabila kursi tersebut tidak segera diisi.

"Kita sudah memberikan dua peringatan lisan dan satu tertulis kepada partai-partai pengusung pasangan almarhum Muhammad Sani-Nurdin Basirun, untuk segera menentukan nama wakil gubernurnya. Kalau tidak, kita akan intervensi," kata Soni di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut Soni, hingga kini empat yang mengusung Sani-Nurdin, yakni Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai Gerindra dan Partai Nasdem belum sepakat mengenai nama wakil gubernur yang disepakati.

"Ada 15 nama, tapi tak satupun yang disepakati. Mereka masih berdebat, gubernurnya (Gubernur Kepri Nurdin Basirun, red) sudah nyerah, tinggal DPRD Kepri saja yang masih ngotot mampu. Kita tungggu saja sampai DPRD-nya menyerah," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Soni, tidak bisa memproses usulan wakil gubernur Kepri, karena memang tidak ada usulan yang disampaikan oleh DPRD Kepri, setelah mendapatkan persetujuan gubernur dari nama yang diusulkan partai pengusung.

"Jadi Kemendagri sifatnya menunggu saja, dan menunggu pernyataan dari DPRD mampu atau tidak menyelesaikan soal ini, karena sudah kita beri peringatan baik lisan maupun tertulis," katanya.

Pemerintah, ungkap Dirjen Otda Kemendagri ini, telah menyiapkan dua skenario intervensi untuk menuntaskan kekosongan jabatan wakil gubernur Kepri.

"Kita intervensi, kita ambil-alih prosesnya. Kita siapkan dua skenario, tidak perlu sampai peringatan tertulis tiga kali. Kalau kita pandang perlu kita intervensi, kita intervensi," katanya.

Kemendagri, lanjutnya, akan mengundang partai-partai yang memiliki hak untuk mengusulkan nama yang akan diangkat sebagai wakil gubernur Kepri.

"Kita bahas di Kemendagri, langsung tetapkan namanya, hari itu juga. Semua partai harus sepakat, tidak boleh menolak wakil gubernur yang kita tetapkan," katanya.

Skenario kedua adalah mengosong jabatan wakil gubernur Kepri hingga 18 bulan, sebelum masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir.

"Kalau masih tidak sepakat, jabatan wakil gubernur bisa dikosongkan sampai 18 bulan, sebelum jabatannya berakhir. Kalau setelah itu, sudah pasti tidak boleh diisi," katanya.

Pada prinsipnya, pemerintah pusat tidak masalah apabila jabatan wakil gubernur Kepri dikosongkan, dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.

Namun, karena UU mengamanatkan agar jabatan tersebut diisi jika terjadi kekosongan, maka pemerintah pusat berusaha semaksimal mungkin agar jabatan wakil gubernur Kepri bisa diisi oleh pejabat yang baru, sesuai persetujuan gubernur dari usulan partai pendukung.

"Kalau lihat situasi begini, saya kira gubernur setuju kalau dikosongkan saja kursi wakil gubernur. Saya kira kalau gubernur merasa tidak perlu dibantu wakil, dan bisa menjalankan tugas, tidak masalah dikosongkan," katanya.

Soni berharap agar partai-partai pengusung segera menyepakati nama yang duduk sebagai wakil gubernur Kepri.

"Kalau masih tak sepakati, pemerintah akan intervensi. Silahkan pilih wakil gubernurnya kita tetapkan atau kursinya kita kosongkan, tidak ada wakil gubernur sampai masa jabatannya berakhir," tegas Dirjen Otda Kemendagri ini.

Editor: Surya