Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Program Keluarga Harapan Akan Ditambah Pemerintah
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-09-2016 | 10:00 WIB
Khofifah.jpg Honda-Batam

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa

BATAMTODAY.COM, Magetan - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengatakan adanya penghematan efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah mulai dari pusat dan kabupaten. Namun bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mengalami penurunan tapi penambahan.

"Walaupun pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tengah melakukan penghematan dan efisiensi anggaran tapi penerima PKH ditambah. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu," kata Mensos, usai memberikan bantuan PKH dan Eks warga Timor Timor di Pendopo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2016).

Sebelumnya penerimaan PKH mencapai 3,5 juta warga di seluruh Indonesia. November 2016 mendatang pemerintah akan menambahkan jumlah PKH sebanyak 2,5 juta warga, dengan itu penerima PKH di Indonesia mencapai 6 juta warga.

"November pemerintah akan menambah penerima PKH sebanyak 2,5 juta. Khusus di Magetan ada tambahan 7 ribu penerima PKH," imbuh Mensos.

Mensos menjelaskan bahwa setiap keluarga penerima PKH besarannya berbeda antara yang satu dengan lain, tergantung dari jumlah anak dan masih berstatus siswa. Untuk pencairan PKH kali ini di Magetan, penerima PKH mendapat bantuan dengan nominal bervariasi antara Rp362 ribu hingga Rp850 ribu.

"Kami berharap para penerima PKH bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Sehingga keinginan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud," tutup Mensos.

Sebelumnya Mensos Khofifah memberikan kompensasi kepada 49 kepala keluarga eks Timor-Timur (Timtim) yang berada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Menurutnya, kompensasi Rp10 juta diberikan sekali dan agar dimanfaatkan untuk penguatan ekonomi keluarga dan modal usaha produktif. Namun, jika bantuan tidak dicairkan akan menjadi simpanan bagi penerimanya.

Warga penerima kompensasi, yaitu WNI penduduk eks Provinsi Timtim yang lahir di wilayah tersebut dan saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun. WNI penduduk eks Provinsi Timtim yang lahir di luar wilayah Provinsi Timtim, tetapi salah satu orangtuanya lahir di wilayah Provinsi Timtim dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

Sumber: Metrotvnews.com

Editor: Surya