Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlalu Banyak Aturan, Indonesia Dijuluki Over Regulated Country
Oleh : Irawan
Sabtu | 24-09-2016 | 17:47 WIB
danang-ombudsman1.jpg Honda-Batam

Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebijakan publik di Indonesia dipandang tidak selalu diimbangi dengan implementasi serta pengawasan yang baik. Alhasil, kemudian muncul suatu niatan untuk kembali menyusun suatu regulasi atau aturan baru.

"Regulasi baru kemudian tidak ditindak lanjuti, maka muncullah suatu ide membuat UU baru lagi. Tidak diimplementasikan. Tidak ada pengawasan, muncul lagi ide membuat regulasi baru," ucap Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (24/9/2016).

Menurut mantan Ketua Ombudsman ini, untuk satu sektor saja regulasi ada sekitar puluhan yang mengatur. Tentu hal ini sangat berbanding terbalik dengan sejumlah negara-negara di ASEAN lainnya.

"Inilah yang kemudian negara kita ini terkenal dengan over regulated country," ujarnya.

Dia menjelaskan, negara-negara lain di ASEAN memiliki regulasi yang tergolong sangat sedikit namun memiliki penegakan hukum yang sangat kuat. "Kita itu regulasi banyak tapi penegakan hukum rendah," imbuh dia.

Hal tersebut mengakibatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB) semakin terpuruk. Diperkirakan Indonesia sebentar lagi juga akan disalip oleh Myanmar.

"Myanmar suatu negara kecil tapi penegakan hukumnya sangat tinggi. Kalau kita memaksakan diri meregulasi hal-hal yang sebetulnya tidak perlu diregulasi," tandasnya.

Editor: Yudha