Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Gejolak Harga Sembako, Pamkab Bintan Sinkronisasi Program Raskin
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-09-2016 | 10:45 WIB
Raskin1.jpg Honda-Batam

Rapat Raskin/Rastra Kabupaten Bintan Wilayah Kerja sub divre Tanjungpinang, Divre Riau dan Kepulauan Riau di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Bintan Raja M. Akib Rachim menegaskan agar harga beras Raskin yang disalurkan di Daerah Kabupaten Bintan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal disampaikan saat Rapat Raskin/Rastra Kabupaten Bintan Wilayah Kerja sub divre Tanjungpinang, Divre Riau dan Kepulauan Riau di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Kamis (22/9/2016).

Menurutnya, program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin). Program raskin juga bertujuan membantu kelompok miskin dan rentan miskin untuk mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala.

"Kita berharap bantuan Raskin dapat benar-benar disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menginginkan agar ini benar-benar diperhatikan. Karena kita tidak mau adanya timbul gejolak-gejolak di lapangan. Contohnya masalah harga beras Raskin yang beredar, jangan sampai ada perbedaan," ujarnya.

Dalam Rapat ini, juga dihadiri oleh jajaran Perum Bulog Sub Divre Tanjungpinang, Plt Asisten 2 Sekda Kabupaten Bintan, Kepala Dinas BPMPKB Kabupaten Bintan, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan.

Untuk diketahui, rapat koordinasi ini digelar guna sinkronisasi data sekaligus pemantapan terkait program Raskin di Daerah Kabupaten Bintan. Program Raskin juga merupakan program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan program Raskin.

 

Editor: Yudha