Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja 938 gram, Dua Pemuda Diancam Hukuman 20 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 19-09-2011 | 17:56 WIB

BATAM, batamtoday - Jung Jung Syahputra Harahap (24) dan Taufik Ansyari Siregar (24) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena memiliki daun ganja kering seberat 938 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor, Senin (19/9/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Saiman, terungkap pada Selasa (31/5/2011) lalu keduanya ditangkap di Jalan Marina View, Tanjunguncang yang disimpan dalam jok motor. Polisi menangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Rizky Fahrurrozi, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Rizky kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa kedua kliennya mengakui telah membawa narkotika tersebut.

"Mereka mengakui memiliki daun ganja kering tersebut dengan berat 938 gram," ujarnya.