Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OTT Irman Sesuai Prosedur, KPK Tolak Penangguhan Penahanan
Oleh : Surya
Kamis | 22-09-2016 | 10:30 WIB
Gedung-KPK.gif Honda-Batam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI sesuai dengan prosedur yang didahului dengan proses penyelidikan hingga pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan beberapa waktu lalu, dan bukan merupakan jebakan.

Karena itu, meski belum menerima surat pemohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Irman Gusman, Ketua KPK Agus Raharjo memberi sinyal tidak akan menyetujuinya.

Agus mengaku baru tahu soal upaya penangguhan dari media massa. Namun ia menegaskan bahwa KPK harus berlaku adil.

"Kami terus terang baru dengar dari media. Kami belum terima surat dari keluarga maupun DPD. Policy KPK kan gak boleh diskriminatif. Hukum harus ditegakkan sama untuk siapapun," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2016)

Pihaknya berharap dengan adanya bukti yang ditemukan KPK dalam kasus dugaan menerima suap yang dilakukan Ketua DPD RI itu, maka perkara ini bisa diselesaikan dengan cepat berkasnya.

Ia juga memastikan dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK tidak pernah menarget seseorang termasuk Irman Gusman. Sebab, sebuah kasus ditangani KPK selalu diawali adanya laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Kalau indikasinya kuat kemudian kita bisa mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Penyelidikan lama juga seperti kasus kemarin kan dari Juni," ungkapnya.

Editor: Yudha