Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Lakukan Pencurian Dua Tug Boat

PT Masa Batam Serahkan Bukti Dokumen ke Polair Polresta Barelang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 19-09-2011 | 17:33 WIB
tug.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Tug Boat.

BATAM, batamtoday - PT Masa Batam pemilik dua tug boat Pasacop 9 dan Glory 3 yang diamankan Satuan polair (satpolair) Polresta Barelang menyerahkan bukti dokumen kepemilikannya.

Adapun dokumen yang diberikan ke penyidik dalam menangani kasus kedua tug boat ini diantaranya surat permohonan ke Kabid Syahbandar dan surat jawaban dari Kakanpel Batam dan surat keterangan dari PT Cahaya Samudra Shipyard.

"Kita sudah serahkan semua bukti dan dokumen menyangkut kedua tug boat itu. Dan kita menegaskan bahwa tidak ada pencurian itu," ujar kuasa hukum PT Masa Batam, Lu Sudirman kepada wartawan di Sekupang, Senin, 19 September 2011.

Bukti kepemilikan tersebut diterima oleh Kanit Penegakan Hukum Satpolair Polresta Barelang, Aiptu Suranto. Sehingga tindak pidana pencurian karena ada dokumen kapal dan dokumen pemindahannya. Kedua tagbout itu akan dibawa ke PT Cahaya Samudra Shipyard untuk menjalani perbaikan dan telahmengantongi surat keterangan dari shipyard yang bersangkutan.
 
"Dan surat keterangan ini, tambahnya, juga dilampirkan sebagai bukti dokumen untuk melakukan olah gerak tersebut," katanya.

Sebelumnya, PT Masa Batam dilaporkan oleh PT Diamond Marine Indah yang merupakan agen kepada pihak kepolisian. Padahal keagenannya perusahaan itu sudah dicabut sejak November 2009 lalu. Sekarang ini agen yang dipercaya PT Masa Batam adalah PT Wasaka Sudarma Putera

"Pencabutan keagenan juga ada kita lampirkan dalam bukti yang kita serahkan ke penyidik," tuturnya.