Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor Sahabat, Yudi Masuk Sel Polsek Nongsa
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 19-09-2011 | 15:02 WIB
Curanmor_1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor.

BATAM, batamtoday - Yudi Hutagaol (29) harus mendekam di sel Polsek Nongsa lantaran dilaporkan oleh Erikson Tampubolon warga Teluk Bakau Nongsa lantaran mencuri sepeda motor, kompressor dan alat perbengkelan miliknya.

Erikson menuturkan Yudi merupakan seorang mantan sopir truk ini merupakan sahabatnya yang sudah cukup akrab dan sering nongkrong di bengkel miliknya.

"Saya tidak menyangka kalau pelaku pencurian di bengkel saya adalah Yudi," kata Erikson kepada batamtoday, Senin (19/9/2011).

Sementara itu, Kapolsek Nongsa Kompol Robertus Herry mengatakan pencurian yang dilakukan oleh Yudi terjadi pada Kamis (15/9/2011) dini hari lalu. Saat itu pelaku yang mendatangi bengkel milik Erikson mengambil barang-barang di saat bengkel sedang sepi.

"Barang yang diambil yakni sepeda motor KTM, kompresor dan alat-alat bengkel," jelas Robertus.

Yudi sendiri kepada penyidik mengaku pencurian itu dilakukannya lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk mengurus SIM dan membiayai persalinan istrinya.

Akibat perbuatannya, Yudi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.